Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Eksepsi Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Jaksa, Hotman Paris: Izinkan Kami Ajukan Duplik

Kompas.com - 06/02/2023, 15:01 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pengedaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Hal ini lantas menuai respons dari penasehat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Hotman Paris menyampaikan duplik atau jawaban atas tanggapan eksepsi JPU.

"Mohon izin agar kami dikasih kesempatan untuk mengajukan duplik. Karena tadi sebagaimana Bapak dengar dari yang dibacakan, JPU sama sekali tidak menanggapi eksepsi kami," kata Hotman di PN Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

Hotman lantas mengungkapkan dakwaan terhadap kliennya berkait penukaran barang bukti sabu-sabu dengan tawas. Dia menilai, saksi yang mengetahui proses penukaran itu perlu diuraikan dalam surat dakwaan.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

"Apakah benar yang dikuburkan itu adalah narkoba? Kalau benar dikuburkan, berarti narkoba yang di Jakarta enggak ada kaitan dengan yang di Bukittinggi," terang Hotman.

"Padahal, menurut ketentuan jaksa wajib menguraikan secara jelas dan tepat tentang uraian tindak pidana. Itu yang tidak diuraikan sama sekali," sambung dia.

Hotman juga bersikukuh menyatakan surat dakwaan JPU berkait kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu tidak lengkap dan harus ditolak.

Hotman berpandangan, jaksa tidak berani mengungkap secara rinci atas dakwaan yang dilayangkan kepada Teddy.

"Jaksa sekarang tidak berani menanggapi eksepsi kami, itu dia hanya mengatakan itu pokok perkara. Itu bukan pokok pekara," sebut Hotman.

Hotman menyampaikan, eksepsi yang diajukan pihaknya sesungguhnya menunjukkan bagaimana jaksa tidak dapat menguraikan dakwaan terhadap Teddy.

Baca juga: Pamer Teddy Minahasa Pernah Jadi Pengawal Jokowi, Kuasa Hukum: Dia Jenderal Tanpa Cacat

 

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu disebut memerintahkan anak buahnya menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas.

"Kalau tidak bisa dibuktikan bahwa terdakwa menyuruh menukar narkoba dengan tawas, maka transaksi narkoba di Jakarta enggak ada lagi kaitan dengan terdakwa. Makanya dakwaan harus lengkap," ungkap Hotman Paris.

 

Jaksa minta hakim tolak eksepsi Teddy Minahasa

JPU dalam sidang hari ini meminta agar majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa dan melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan.

Pertama, JPU menilai surat dakwaan dengan register perkara pdm-36/jktbarat/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materil sesuau dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com