Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosliani Kecewa, Sudah Cuti Kerja tapi Sidang Gugatan Meikarta Kembali Diundur

Kompas.com - 07/02/2023, 13:27 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

Perusahaan itu menggugat 18 orang konsumen Meikarta dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.

Baca juga: Sidang Gugatan 18 Konsumen Meikarta Ditunda atas Permintaan PT MSU

Sidang perdana atas perkara ini pada awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa (24/1/2023) lalu. Akan tetapi, Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan bahwa sidang perdana itu ditunda oleh majelis hakim.

"Betul (PKPKM digugat dan ditunda sidang perdananya)," ujar Aep kepada Kompas.com, Selasa.

Aep dan 17 rekan tergugat lainnya digugat dengan perkara perbuatan melawan hukum. Kasus Meikarta mulai mencuat kembali pada Desember 2022 karena konsumen proyek Meikarta menuntut adanya pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.

Penuntutan itu dilakukan dikarenakan, Aep dan konsumen proyek Meikarta tak kunjung mendapat unit apartment padahal dijanjikan akan serah terima tahun 2019.

Atas tindakan yang dilakukan oleh Aep dan rekan-rekannya itu, justru PT MSU melayangkan gugatan kepada 18 nama yang tergabung dalam PKPKM.

Baca juga: Kader PDI-P yang Ditemukan Tewas di Selokan Pesanggrahan Diduga Korban Kecelakaan

Dalam laporan gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dari PKPKM untuk mengabulkan permohonan penyitaan terhadal jaminan atau segala harta kekayaan Aep dan rekan-rekannya yang digunakan dalam perjanjian jual-beli properti di proyek Meikarta ini.

PT MSU juga memerintahkan agar Aep dan 17 orang lainnya menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Poin berikutnya yakni menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat bersalah dalam perkara ini dan membayar kerugian material dengan total Rp 56 miliar.

Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di 3 (tiga) harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.

"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari laporan gugatan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Pihak PT MSU juga meminta agar majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat yakni Aep dan rekan-rekannya melakukan upaya banding maupun kasasi selama proses penegakkan hukum berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com