Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelataran Parkir IRTI Monas Layani Uji Emisi untuk Mobil

Kompas.com - 08/02/2023, 09:43 WIB
Xena Olivia,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang ingin melakukan uji emisi kendaraan roda empat, bisa datang ke pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat.

Tempat itu menyediakan layanan uji emisi bagi mobil setiap harinya.

Kepala layanan uji emisi IRTI Monas Brolin Gultom mengatakan, pemilik mobil bisa membayar biaya sebesar Rp140.000 apabila ingin melakukan uji emisi di kawasan parkir IRTI Monas.

Tes ini juga tidak memakan waktu lama, hanya sekitar 10 menit.

“Lima menit untuk tes buangan knalpot, lima menit sisanya untuk data,” kata Brolin kepada kompas.com, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Lokasi Parkir Tarif Tinggi di Jakarta Jadi 11 Titik, Mobil Tak Lulus Uji Emisi Kena Rp 7.500 Per Jam

Brolin menambahkan, biaya Rp 140.000 itu sudah termasuk sertifikat kendaraan lulus uji emisi.

Apabila sertifikat uji emisi hilang, pemilik kendaraan dapat mencetak kembali sertifikat tersebut. 

Sebab, data pelat nomornya sudah tercatat di sistem. 

Brolin menambahkan, uji emisi ini digelar dalam rangka memenuhi peningkatan aplikasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan.

“Karena undang-undang (pergub) ini belum dinyatakan untuk ditingkatkan kembali, makanya tahap parkir yang dikejar sama LH (Dinas Lingkungan Hidup),” kata dia.   

Layanan uji emisi dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Baca juga: Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Gratis di Lebak Bulus Hari Ini, Catat Waktunya

Kawasan parkir IRTI Monas juga menetapkan disinsentif tarif parkir atau parkir tingkat tinggi, tergantung pada kelolosan uji emisi kendaraan.

“Yang belum uji emisi Rp 7.500, yang sudah Rp 4000,” ujar Brolin.

Bagi warga yang belum melakukan uji emisi pada kendaraannya, dihimbau untuk segera mencari layanan uji emisi terdekat.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tilang, berdasarkan Pasal 285 dan 286.

Pengendara roda empat akan dikenai denda atau tilang paling banyak Rp500.000, dan pengendara roda dua akan dikenai paling banyak Rp250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com