Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Depok Diduga Lakukan Malaadministrasi dalam Rencana Penggusuran SDN Pondok Cina 1

Kompas.com - 08/02/2023, 17:16 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokat orangtua murid SDN Pondok Cina 1, Depok, menduga, Wali Kota Depok Mohammad Idris melakukan malaadministrasi dalam menerbitkan surat penggusuran Gedung SDN Pondok Cina 1.

Tim advokat mengatakan, diksi yang digunakan dalam Surat Wali Kota Depok Nomor 593/281-BKD itu tidak konsisten.

"Ada dugaan malaadministrasi yang dilakukan Wali Kota Depok beserta jajarannya, makanya kami minta bantuan Ombudsman untuk menyelidiki," kata salah satu tim advokat, Jihan Fauziah, saat menerima undangan Ombudsman di Jakarta, Rabu (8/2/2022).

Baca juga: Kritik Wali Kota Gusur SDN Pondok Cina 1 karena di Pinggir Jalan, Orangtua: Kalau Bahaya, Kan Bisa Bikin JPO...

Menurut perwakilan orangtua murid SDN Pondok Cina 1, Wawan, inkonsistensi diksi terletak pada penggunaan kata masjid.

Wawan mengungkapkan, Pemkot Depok seharusnya menggunakan istilah "masjid raya". Namun, dalam surat tersebut, Pemkot Depok menggunakan "masjid jami".

"Seharusnya dalam surat ini (Surat Nomor 593/281-BKD) tertulis masjid raya, tetapi di surat tersebut justru menjadi masjid jami. Dari situ kan sudah terlihat bahwa ada perbedaan yang mencolok," ungkap Wawan.

Penggunaan "masjid jami", Wawan mengatakan, tidak relevan dengan rencana Pemkot Depok.

Sebelumnya, Pemkot Depok berencana membangun masjid yang diberi nama Masjid Raya Al Quddus di atas lahan SDN Pondok Cina 1.

Baca juga: Orangtua Murid SDN Pondok Cina 1 Temui Ombudsman, Adukan Wali Kota Depok soal Alih Fungsi Lahan

Wawan menilai, perubahan diksi sengaja dilakukan agar rencana Pemkot Depok berjalan lebih mulus. Sebab, masjid raya hanya bisa digunakan di tingkat provinsi.

"Masjid raya dan masjid jami itu pengertiannya berbeda. Masjid Jami untuk tingkat kabupaten/kota dan masjid raya untuk tingkat provinsi, sedangkan Depok bukan ibu kota Provinsi Jawa Barat. Jadi ini bisa dibilang malaadministratif sejak awal," pungkas Wawan.

Sementara itu, Ombudsman yang dimintai bantuan oleh tim advokat SDN Pondok Cina 1 mengaku masih mendalami dugaan malaadministrasi tersebut.

Mereka masih meneliti berkas-berkas yang diberikan tim advokat. Namun, Ombudsman mengakui ada potensi malaadministrasi yang dilakukan Pemkot Depok.

"Ada potensi malaadministratif dalam berkas yang diberikan, tapi kami masih terus meneliti berkas yang ada. Jadi belum ada keputusan saat ini," kata Kepala Keasistenan Ombudsman, Mulyadin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com