JAKARTA, KOMPAS.com - Bentrokan yang terjadi di Perum Raffles Hills Blok Q9/9 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok memasuki babak baru.
Peristiwa yang dipicu oleh masalah utang piutang antara seseorang berinisial ML dengan L ini terjadi pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap 14 orang, polisi menetapkan tujuh tersangka dalam peristiwa yang menewaskan satu orang itu.
Baca juga: Bentrokan di Raffles Hills Depok Dipicu Utang yang Sebabkan Korban Tewas Dibacok...
"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan ada tujuh orang sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
"Langkah-langkah ini merupakan langkah tegas yang terukur dalam suatu proses penegakan hukum," sambung dia.
Trunoyudo mengungkapkan para tersangka tersebut adalah NJ, ML, SAL, SH, B, AL, dan RR. Sedangkan tujuh orang lainnya yang turut ditangkap, masih diperiksa oleh penyidik dan berstatus sebagai saksi.
Polisi belum dapat mengungkapkan secara terperinci siapa saja tersangka dari kubu L maupun dari kubu ML. Dia hanya menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan satu orang tewas dan tiga luka-luka.
Berikut peran dari tujuh tersangka:
"Karena ada korban meninggal dunia, tentu pasal yang dijerat 338 KUHP, dan juga terkait dengan penganiayaan dan kekerasan. Nanti akan disampaikan oleh rilis penyidik," kata Trunoyudo.
Polisi pun kini mendalami motif ML melibatkan enam tersangka dalam masalah utang piutang pribadinya dengan seseorang berinisial L.
Pasalnya, pelibatan itu mengakibatkan bentrokan dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
"Kami juga termasuk kemarin sudah melakukan imbauan ya. Mengapa adanya pelibatan terhadap orang yang kami anggap tidak kompeten untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pribadi seperti ini," ungkap Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, permasalahan utang piutang tersebut sebetulnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Hal itu dapat dilakukan dengan melibatkan pengurus lingkungan, yang bisa menjadi penengah kedua belah pihak.
"Kami mengimbau segala persoalan diselesaikan secara kekeluargaan melalui Rukun Warga (RW). Sehingga tidak akan terjadi seperti ini ya. Tentunya ini tadi saya sampaikan menjadi pembelajaran bagi kita bersama," pungkas dia.
Bentrokan tersebut terjadi Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Kala itu, ada sekitar enam orang dari kubu pihak L berangkat dari daerah Bogor yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Kubu tersebut dipimpin oleh seorang berinisial R. Sementara TKP yang dimaksud adalah adalah rumah anggota kelompok lain dari kubu pihak ML.
Di rumah ML, sudah berkumpul sekitar 15 orang sebelum kubu L datang. Pertemuan kedua belah kubu itu bertujuan untuk menyelesaikan masalah utang piutang antara ML dan L.
Kemudian, terjadilah keributan dengan penganiayaan di antara mereka yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama MSL alias M Supri (40).
Baca juga: Dua Kelompok Bentrok di Perumahan Raffles Hills, Kriminolog: Konstruksi Siapa yang Lebih Kuat
Mereka melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) sehingga beberapa dari mereka terluka.
Dalam insiden itu, satu orang tewas dari kubu L dan tiga orang lainnya terluka. Sedangkan untuk kubu ML, terdapat satu orang yang terluka.
Kini, para korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat jati untuk menjalani perawatan dan dilakukan visum et repertum (VER).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.