KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri sudah mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang biasa disebut sebagai KTP Digital. Cara pembuatannya secara online melalui handphone.
Pembuatan KTP digital ini sebagai pengganti e-KTP. KTP digital ini bisa digunakan untuk kebutuhan hanya dengan menunjukan gambar atau memindai barcode yang tersedia di handphone.
Melansir dari sosial media resmi Kementerian Dalam Negeri, berikut ini cara membuatnya.
Baca juga: Kemendagri Klaim Ribuan Penyedia Layanan Siap Akomodir KTP Digital
Meski begitu untuk mengaktivasi KTP digital ini pemohon harus tetap mendatangi Dukcapil setempat. Hal ini bertujuan dengan alasan keamanan data penduduk.
Untuk pengguna iOS/Iphone/Ipad memang belum bisa. Saat ini pihak Kemendagri tengah berproses dengan pihak Apple.
Menurut keterangan Kemendagri, jika nantinya sudah diberlakukan penuh maka e-KTP lama tetap bisa dipakai bagi yang tidak bisa memakai handphone seperti lansia, penduduk daerah terisolir dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.