JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023).
Para saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiga terdakwa itu adalah Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti.
Baca juga: Teddy Minahasa Intimidasi Penyidik yang Jadi Saksi di Sidangnya, Ngeri Dibentak Bintang Dua
Berdasarkan pantauan Kompas.com di PN Jakarta Barat, ketiganya memasuki area persidangan pukul 09.52 WIB. Jaksa kemudian memanggil nama-nama terdakwa untuk memasuki ruang sidang.
Dody memasuki area sidang terlebih dahulu, lalu disusul oleh Linda dan Kasranto.
Ketiganya memakai kemeja putih dengan celana berwarna hitam. Mereka mengikuti persiangan tanpa menggunakan rompi merah khas tahanan, ataupun tangan yang diborgol.
Dody, Linda, dan Kasranto berjalan santai menuju kursi yang telah disediakan. Sebelum duduk, ketiganya membungkukkan tubuh untuk memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, serta kuasa hukum.
Agenda sidang dibuka oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. Hakim Jon sempat bertanya kondisi kesehatan para terdakwa.
Baca juga: Akui Pernah Terima Gelang Gaharu dari AKBP Dody, Teddy Minahasa: Itu Barang KW-5
"Ketiga terdakwa sehat?" tanya Jon kepada tiga anak buah Teddy Minahasa dalam persidangan.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Dody Prawiranegara.
Hakim lalu mempersilakan tiga terdakwa untuk menempati kursi yang berada di samping tim kuasa hukumnya.
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, diinformasikan bahwa enam terdakwa disidangkan di hari yang sama.
Para terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Baca juga: Teddy Minahasa Intimidasi Penyidik yang Jadi Saksi di Sidangnya, Ngeri Dibentak Bintang Dua
Berdasarkan keterangan SIPP PN Jakarta Barat agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dijalani Linda Pudjiastuti, Kasranto, Dody Prawiranegara, dan Syamsul Ma'arif.
Sementara Janto Situmorang dan Muhamad Nasir akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela.