JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023).
Para saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiga terdakwa itu adalah Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di PN Jakarta Barat, ketiganya memasuki area persidangan pukul 09.52 WIB. Jaksa kemudian memanggil nama-nama terdakwa untuk memasuki ruang sidang.
Dody memasuki area sidang terlebih dahulu, lalu disusul oleh Linda dan Kasranto.
Ketiganya memakai kemeja putih dengan celana berwarna hitam. Mereka mengikuti persiangan tanpa menggunakan rompi merah khas tahanan, ataupun tangan yang diborgol.
Dody, Linda, dan Kasranto berjalan santai menuju kursi yang telah disediakan. Sebelum duduk, ketiganya membungkukkan tubuh untuk memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, serta kuasa hukum.
Agenda sidang dibuka oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. Hakim Jon sempat bertanya kondisi kesehatan para terdakwa.
"Ketiga terdakwa sehat?" tanya Jon kepada tiga anak buah Teddy Minahasa dalam persidangan.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Dody Prawiranegara.
Hakim lalu mempersilakan tiga terdakwa untuk menempati kursi yang berada di samping tim kuasa hukumnya.
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, diinformasikan bahwa enam terdakwa disidangkan di hari yang sama.
Para terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Berdasarkan keterangan SIPP PN Jakarta Barat agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dijalani Linda Pudjiastuti, Kasranto, Dody Prawiranegara, dan Syamsul Ma'arif.
Sementara Janto Situmorang dan Muhamad Nasir akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dakwaan terhadap keenam tersangka dalam perkara ini yang pertama adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atau kedua: Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," dikutip Kompas.com dari laman SIPP PN Jakarta Barat, Rabu.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/15/10421811/3-anak-buah-teddy-minahasa-hadiri-sidang-pemeriksaan-saksi-di-pn-jakarta