JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir Toyota Fortuner Giorgio Ramadhan (24) disebut memaksakan kehendaknya dalam mediasi yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan, usai ia menabrak taksi online yang dikemudikan Ari Widianto (38) di Senopati, Minggu (12/2/2023) lalu.
Kuasa hukum Ari, Manda Berinandus mengungkap bahwa Giorgio selalu memaksakan kronologi versi dirinya selama mediasi.
Alhasil mediasi berujung buntu karena pembahasan selalu berputar di topik serupa.
"Pascakejadian, kami sempat difasilitasi untuk bermediasi dengan pihak Fortuner usai membuat BAP. Namun, pembahasan hanya berkutat pada permintaan maaf. Mereka juga memaksakan kronologi versi sopir Fortuner untuk memengaruhi situasi," ujar Manda, saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Saat Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan Tak Lagi Mengamuk dan Tertunduk Minta Maaf...
"Mereka selalu bilang bahwa kami (taksi online) yang menyerempet Fortuner lebih dulu. Dari situ, langsung saya cut obrolannya karena muter-muter di sana saja," sambung Manda.
Lebih lanjut, Manda mengungkap bahwa sang klien ikut naik pitam. Ari tidak mampu menahan emosinya karena sopir Fortuner terus-menerus memaksakan kehendak meski sudah meminta maaf.
Manda menilai, pihak Giorgio seharusnya memanfaatkan mediasi untuk mempererat hubungan. Bukan berbicara kronologi kejadian lagi yang notabene sudah tertuang di dalam BAP.
"Sebenarnya pas minta maaf, kami masih kalem, terkhusus klien. Tapi pada saat dia menceritakan kronologi dia menyatakan Brio (taksi online) ini (menabrak duluan), klien saya emosi, untung istrinya membantu menenangkan," kata Manda.
Baca juga: Polisi Pastikan Sopir Fortuner Rusak Taksi “Online” dalam Keadaan Sadar
"Karena situasi semakin memanas, akhirnya saya minta dia untuk ditahan. Saya juga minta polisi untuk cek kadar urine dia," pungkas Manda.
Sebagai informasi, Giorgio saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
"Berkat kejelian penyidik serta arahan pimpinan atas fakta yang utuh, peristiwa yang lengkap, maka kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka (Giorgio) adalah pasal 406 KUHP," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary di kantornya.
Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik usai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi taksi online, penumpangnya, serta Giorgio sendiri.
Baca juga: Pembelaan Sopir Fortuner yang Rusak Taksi “Online” di Senopati: “Emosi Terpancing Usai Dimaki
Giorgio yang diketahui baru lulus kuliah dan masih magang di salah satu perusahaan itu disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.
Adapun, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Selain itu, Giorgio juga disangka Pasal 335 Ayat 1 KUHP, yakni tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.