Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Ungkap 199 Kasus Begal hingga Pencurian di Jakarta dan Sekitarnya dalam Sebulan

Kompas.com - 16/02/2023, 18:21 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat 199 kasus kejahatan jalanan di wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Catatan kasus kejahatan tersebut diketahui berdasarkan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan Polda Metro Jaya dengan penindakan terhadap kasus kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.

"Polda Metro Jaya dan Polres jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan khusus terhadap kejahatan kejahatan jalanan, yaitu begal atau pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan curanmor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Petugas PPSU Jadi Korban Begal di Ciracas, Polisi: Ciri Pelaku Penuh Tato hingga Leher

Dalam pelaksanaannya, kata Hengki, penyidik mengungkap 199 tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari ratusan kejahatan tersebut, terdapat 296 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Jumlah tersebut berdasarkan rekapitulasi pengungkapan kasus yang dilakukan penyidik pada 17 Januari 2023 hingga 15 Februari 2023 di DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

"Terdiri atas jenis kejahatan pencurian dengan kekerasan 42 kasus, pencurian dengan pemberatan 56 kasus dan pencurian kendaraan bermotor ini 101 kasus. Jadi adalah kejahatan kejahatan yang meresahkan masyarakat," kata Hengki.

Baca juga: Warga Cari Sendiri Pencuri Motor di Depok, Ternyata Masih Remaja dan Dilepas Polisi

Dari pengungkapan tersebut, lanjut Hengki, penyidik menyita tiga pucuk senjata api, 18 senjata tajam berbagai jenis, dan uang hasil kejahatan sebanyak Rp 15,6 juta.

Selain itu, penyidik juga menyita 111 unit ponsel, delapan unit mobil dan 121 unit motor hasil pencurian maupun yang digunakan para tersangka untuk beraksi.

"Nanti akan ada sebagian yang kami kembalikan kepada korban, korban begal ya," ucap Hengki.

Hengki menambahkan bahwa 298 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) denan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk pelaku yang residivis, maka akan kami tambahkan pasal 486 KUHP, ancamannya akan ditambah lagi buat pelaku supaya jera," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com