JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat 199 kasus kejahatan jalanan di wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Catatan kasus kejahatan tersebut diketahui berdasarkan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan Polda Metro Jaya dengan penindakan terhadap kasus kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
"Polda Metro Jaya dan Polres jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan khusus terhadap kejahatan kejahatan jalanan, yaitu begal atau pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan curanmor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Petugas PPSU Jadi Korban Begal di Ciracas, Polisi: Ciri Pelaku Penuh Tato hingga Leher
Dalam pelaksanaannya, kata Hengki, penyidik mengungkap 199 tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari ratusan kejahatan tersebut, terdapat 296 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah tersebut berdasarkan rekapitulasi pengungkapan kasus yang dilakukan penyidik pada 17 Januari 2023 hingga 15 Februari 2023 di DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
"Terdiri atas jenis kejahatan pencurian dengan kekerasan 42 kasus, pencurian dengan pemberatan 56 kasus dan pencurian kendaraan bermotor ini 101 kasus. Jadi adalah kejahatan kejahatan yang meresahkan masyarakat," kata Hengki.
Baca juga: Warga Cari Sendiri Pencuri Motor di Depok, Ternyata Masih Remaja dan Dilepas Polisi
Dari pengungkapan tersebut, lanjut Hengki, penyidik menyita tiga pucuk senjata api, 18 senjata tajam berbagai jenis, dan uang hasil kejahatan sebanyak Rp 15,6 juta.
Selain itu, penyidik juga menyita 111 unit ponsel, delapan unit mobil dan 121 unit motor hasil pencurian maupun yang digunakan para tersangka untuk beraksi.
"Nanti akan ada sebagian yang kami kembalikan kepada korban, korban begal ya," ucap Hengki.
Hengki menambahkan bahwa 298 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) denan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk pelaku yang residivis, maka akan kami tambahkan pasal 486 KUHP, ancamannya akan ditambah lagi buat pelaku supaya jera," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.