JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa lain dalam persidangan tiga anak buah Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023).
Teddy Minahasa merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Jaksa memanggil Syamsul Ma'arif, Janto Situmorang, Muhamad Nasir alias Daeng yang ikut terseret dalam kasus tersebut sebagai saksi.
Sedangkan dua saksi lainnya adalah Imron alias Yoyon, dan Arif Hadi Prabowo.
Mereka bersaksi untuk tiga terdakwa yakni Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti.
Baca juga: Tiba di PN Jakarta Barat, Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyampaikan, bahwa kelima saksi memiliki keterangan yang berbeda.
Sehingga dia bertanya kepada jaksa dan tim kuasa hukum siapa yang bakal diperiksa keterangannya terlebih dahulu.
"Apakah (saksi) kita periksa bersamaan atau satu-satu?" tanya Hakim Jon dalam persidangan.
"Mohon izin majelis, kami mengajukan tiga sesi. Pertama Arif Hadi yang kami periksa sendiri, yang lain menunggu," jawab Jaksa.
Mendengar hal itu, majelis hakim memutuskan agar dua orang saksi diperiksa terlebih dahulu.
JPU lantas menyampaikan bahwa Janto Situmorang dan Muhamad Nasir untuk diperiksa keterangannya di sesi pertama.
"Yang kedua, Arif Hadi Prabowo. Selanjutnya Imron dan Syamsul Ma'arif," sebut Jaksa.
Baca juga: Nilai Saksi Tak Tahu Konteks, Teddy Minahasa: Tidak Patut Dihadirkan, Pemborosan Uang Negara
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.