JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto disebut dua kali menjual sabu kepada Alex Bonpis, bandar narkoba di Kampung Bahari di Jakarta Utara.
Fakta ini diungkapkan saksi Aiptu Janto Situmorang dalam persidangan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023).
Janto menjelaskan, transaksi pertama terjadi ketika dia diminta Kasranto menjual sabu seberat 1 kilogram pada Agustus 2022. Kemudian, Janto dihubungi Alex Bonpis yang bakal membeli sabu tersebut.
"Di awal bulan sembilan (September 2022), kalau enggak salah, Yang Mulia, ada private number dari saudara Alex menanyakan, 'Bang, katanya ada sabu 1 kilogram, berapa harganya, Bang?'" kata Janto dalam persidangan.
Baca juga: Anak Buah Teddy Minahasa Simpan Sabu di Ruang Kerja Sebelum Menjualnya ke Bandar...
Setelah bersepakat, Janto menghubungi Kasranto dan menanyakan soal pembayaran. Kasranto menyampaikan agar Janto menunggu kabar lebih lanjut dari dirinya.
"Pak Kasranto bilang ke saya bahwa 'sabu sekilo udah ada, besok kamu setelah saya habis apel kamu datang ke kantor'," tutur Janto menirukan percakapannya dengan Kasranto.
Saat itu saksi Janto langsung mendatangi Mapolsek Kalibaru. Dia menerima satu paket sabu dengan berat sekitar 1 kilogram di ruangan Kapolsek.
Sabu itu, kata Janto, lalu dibawa ke Kampung Bahari. Di sinilah dia bertransaksi dengan Alex Bonpis.
"Saya bawa (sabu) ke Kampung Bahari kurang lebih enggak sampai satu jam, langsung saya bawa duitnya Rp 500 juta, duit cash saya kembali lagi ke kantor polisi," urai Janto.
Hasil penjualan sabu itu langsung diberikan Janto kepada Kasranto. Dari total Rp 500 juta, Janto mengaku mendapatkan komisi sebesar Rp 20 juta.
Kasranto rupanya kembali meminta Janto untuk mencari pengedar untuk membeli sabu yang disimpannya.
Kepada Kasranto, saksi sempat mengatakan belum ada lagi bandar yang mau membeli sabu. Dia kembali menawarkan sabu kepada Alex Bonpis, kali ini seberat satu ons.
"Saya telepon lagi sama saudara Alex bilang, 'Om ini ada satu ons, gimana?'. Dia jawab, kalau harganya Rp 50 juta enggak apa-apa per satu ons," papar Janto.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Ketika Anak Buah Teddy Minahasa Cari Pembeli Sabu Milik Jenderal Bintang Dua....
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.