Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapis yang Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan Dimutasi ke Bagian Administrasi Rumah Sakit

Kompas.com - 18/02/2023, 14:31 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Hendi dipindahtugaskan ke bagian administrasi Rumah Sakit Hermina Depok setelah dinilai telah melanggar SOP dalam menjalankan profesinya sebagai terapis.

Hendi diduga bermain ponsel dan tertidur saat sesi terapi wicara kepada balita autisme berinisial RF (2) sedang berlangsung.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati, berdasarkan hasil keterangan dari Rumah Sakit Hermina Depok mengenai sanksi terhadap Hendi.

Baca juga: Fakta Terapis Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan Jadi Tersangka: Metodenya Benar, tapi Dinilai Lalai

"Pihak rumah sakit berdasarkan laporan tertulis sudah melakukan pemindahan yang bersangkutan ke bagian administrasi," kata Mary, Sabtu (18/2/2023).

Menurut Mary, pihaknya juga meminta manajemen rumah sakit bersangkutan untuk memberikan pembinaan terhadap para pegawainya sehingga peristiwa serupa diharapkan tidak terulang.

"Kami sudah menyampaikan kepada pihak rumah sakit untuk melakukan pembinaan," kata dia.

Selain itu, Hendi juga ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjepit kepala RF menggunakan selangkangannya.

Baca juga: Terapis Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan, Ahli: Sudah Termasuk Kekerasan

Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan, Hendi dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.

Terlebih lagi, Hendi juga tertidur saat memberikan terapi kepada korban.

"Karena itu, Saudara H telah ditetapkan sebagai terangka," kata Ahmad saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Atas perbuatannya itu, Hendi dipersangkakan dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.

Baca juga: Anak Autis yang Dijepit di Selangkangan Terapis Masih Berusia 2 Tahun

"Dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta," ujar Ahmad.

Berdasarkan hal tersebut, H tidak ditahan lantaran ancaman hukumnya di bawah lima tahun penjara. "Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Fuady.

Adapun video dugaan aksi kekerasan terhadap RF di Rumah Sakit Hermina Depok beredar di media sosial.

Dalam video yang diterima Kompas.com dengan durasi 1 menit 11 detik, seorang pria berbaju polo warna kuning terlihat tengah mengempit kepala seorang bocah di antara kedua kakinya.

Pria itu terlihat santai sambil mengutak-atik ponselnya. Padahal, bocah itu menangis sambil meronta-ronta dengan mengangkatkan kedua kaki.

Belakangan diketahui bahwa bocah tersebut merupakan pasien pengidap autism spectrum disorder (ASD) yang tengah menjalani terapi.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak RS Hermina Depok. Namun, hingga saat ini belum mendapat jawaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com