JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan perlindungan terhadap Richard Eliezer dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang sidang usai vonis, Rabu (15/2/2023), mendapat sorotan dari sejumlah masyarakat.
Sebab, para anggota LPSK yang mendampingi Richard bergegas mengerubunginya dan mengamankannya ke titik lain usai pembacaan vonis.
Ada yang menganggap, tindakan itu dilakukan lantaran pihak LPSK mendapat suatu informasi yang mengharuskan mereka bertindak sangat sigap dalam melindungi Richard.
Baca juga: Richard Eliezer Dieksekusi 8 Hari Setelah Putusan Inkrah
Ketua LPSK Hasto Atmojo menegaskan, tidak ada informasi apa pun yang diterima oleh pihaknya terkait perlindungan Richard. Namun, perlindungan itu diberikan karena kondisi di lokasi yang dianggapnya ricuh.
"Enggak ada informasi apa pun ya. Perlindungan memang karena situasi agak kaos, kemudian mereka (anggota LPSK) berusaha mengevakuasi Richard saja," terang dia ketika dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
Adapun LPSK turut mendampingi Richard dalam pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Usai Hakim Wahyu menyatakan bahwa Richard hanya divonis 1 tahu 6 bulan, ruang sidang utama PN Jakarta Selatan langsung ricuh.
Dalam kegaduhan itu, imbuh Hasto, tidak ada yang tahu siapa saja yang datang untuk menonton hasil vonis Richard.
"Jadi kita harus mengutamakan keselamatan yang terlindung. Perlindungan memang relevan sama situasi kaos tersebut," tutur dia.
Apabila situasi tidak ricuh, dia mengatakan, perlindungan terhadap Richard tidak akan seperti yang terlihat kemarin.
"Itu kan di luar (ruang sidang utama) banyak yang mendukung Richard. Dalam putusannya (vonis), pasti terjadi euforia. Kalau tidak dilindungi, pasti semuanya bakal menghampiri Richard," jelas Hasto.
Baca juga: Peluang Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri dan Bahaya yang Mengintainya...
"Yang menghampiri bukan hanya yang mendukung, tapi ada juga yang mungkin membahayakan dia. Perlindungan lebih untuk meminimalisir potensi tersebut supaya Richard aman," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, kericuhan terjadi di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan usai mejelis hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu.
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan setelah dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: LPSK: Perlindungan terhadap Richard Eliezer di Ruang Sidang Sesuai SOP
Kerusuhan terlihat sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer. Sejumlah awak media dan pendukung turut masuk ke ruang sidang tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.