JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, perlindungan terhadap Richard Eliezer saat sidang pembacaan vonis Rabu (15/2/2023) sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Itu SOP saja, kan terjadi sedikit kaos di luar gedung," kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
Adapun LPSK turut mendampingi Richard saat pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Kompolnas Yakin Hal Meringankan Bakal Jadi Pertimbangan Sidang Etik Eliezer
Setelah Hakim Wahyu menyatakan bahwa Richard divonis 1 tahu 6 bulan, kericuhan terjadi di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan yang diterima Hasto, kekacauan mulai terjadi di luar gedung.
"Kemudian rekan-rekan media juga masuk sampai katanya pagar pembatas (di ruang sidang utama) juga roboh," kata dia.
Hal tersebut membuat para anggota LPSK dengan sigap mengawal dan mengamankan Richard.
"SOP-nya memang harus mengutamakan pengamanan terlindung," ujar dia.
Ia menegaskan, hal serupa juga dilakukan terhadap pihak lain yang didampingi oleh LPSK, bukan hanya Richard.
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan setelah dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kerusuhan terlihat sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer. Sejumlah awak media dan pendukung turut masuk ke ruang sidang tersebut.
Namun, sebelum mereka sempat mendekati Richard, ia sudah langsung dikawal dan diamankan oleh LPSK sesaat setelah majelis hakim menutup pembacaan vonis.
Pada saat itu, ada salah seorang anggota LPSK yang sempat menghampiri Richard dan memegang tangan kanannya untuk bersiap-siap melindunginya.
Namun, ia bergegas mundur ke area pagar pembatas untuk membantu pengamanan lantaran pagar mulai goyah.
Setelah pembacaan vonis ditutup, lima hingga enam anggota LPSK langsung mengerubungi Richard dan mengawalnya ke area lain untuk mengamankan dan melindunginya.
Membeludaknya pengunjung dan awak media membuat pagar pembatas antara pengunjung sidang dan terdakwa pun roboh. Area tempat terdakwa pun bisa dimasuki oleh pengunjung.
Baca juga: Menakar Nasib Richard Eliezer di Polri Usai Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara
Pagar pembatas yang memisahkan pengunjung sidang dengan terdakwa menjadi roboh sebagian.
Pagar pembatas yang roboh terletak di bagian tengah. Sementara itu, pagar pembatas yang berada di bagian kanan dan kiri tampak nyaris terlepas dari posisinya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.