Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Wanita Paruh Baya Tewas Usai Dibuang Pemotor yang Menabraknya ke Kebun…

Kompas.com - 20/02/2023, 04:23 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita paruh baya berinisial EL (53) menjadi korban kecelakaan di Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Rabu (15/2/2023) siang.

Pemotor yang menabrak korban, seorang pria berinisial ERA, mengaku hendak bertanggung jawab dan akan membawa korban yang bersimbah darah ke klinik.

Namun, di tengah perjalanan, ERA malah membuang EL ke sebuah kebun kosong di Jalan Puring, Rangkapan Jaya.

Saat dibuang oleh pelaku, korban masih meringis kesakitan, tetapi saat di rumah sakit EL akhirnya meninggal dunia.

Kompas.com merangkum sejumlah fakta mengenai kasus tersebut di sini:

Baca juga: Fakta Penabrak Buang Korbannya di Kebun Kawasan Depok, Sempat Kembali karena Khawatir

Pengakuan saksi mata

Warga setempat bernama Mulyadi (48) mengatakan, sejumlah warga sekitar sempat melihat pemotor itu membuang korban di kebun kosong.

Warga sempat mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil lolos.

"Kemudian, beberapa orang mengejar pelaku dan saya sibuk menyelamatkan korban," kata Mulyadi.

Korban masih dalam keadaan sadar saat ditemukan warga di kebun tersebut. Ada luka terbuka di bagian kakinya.

Dalam kondisi seperti itu, kata Mulyadi, korban hanya bisa mengerang tanpa menyampaikan sepatah kata pun.

Warga langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok.

Korban disebut sempat mendapat penanganan di rumah sakit, tetapi kondisinya terus memburuk sehingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu sore.

Baca juga: Tertunduk dan Menangis, Pemotor di Depok yang Tabrak dan Buang Korbannya Mengaku Khilaf

Kronologi kecelakaan

Rekan korban bernama Herlin mengatakan, kejadian bermula ketika dia dan EL tengah melintas dari arah Sawangan menuju Mal DTC.

Saat itu, EL mengendarai motor dengan membonceng Herlin.

Saat korban tiba di depan Halte Mal DTC, pelaku yang melintas dari arah sebaliknya dengan kecepatan tinggi langsung menghantam korban.

"Dari arah berlawanan itu, dari arah Mampang, ada motor lumayan kencang dan dia sambil bawa motor sambil nengok meleng ke DTC. Motor ini nyelonong, kenalah kami," kata Herlin kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

EL mengalami luka cukup parah di bagian kaki kirinya. Melihat kondisi korban, Herlin meminta pertolongan warga sekitar. Namun, si penabrak mengajukan diri untuk mengantarkan korban ke klinik terdekat.

"Saya sudah minta KTP ke pelaku itu, tapi dia bilang, 'Iya, ini saya tanggung jawab, makanya saya bawa, saya tanggung jawab'. Kemudian, dibawa kan dinaikin ke motor," sambung Herlin.

Herlin sempat membuntuti pelaku yang hendak ke klinik. Rupanya, pelaku membawa korban berkeliling jalan sehingga Herlin kehilangan jejak.

Baca juga: Pelaku yang Tabrak Lalu Buang Korban ke Kebun di Depok Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku ditangkap

Polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (17/2/2023) siang dan langsung diamankan ke Polres Metro Depok.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, dan beberapa potong pakaian.

Pakaian yang disita merupakan pakaian yang dikenakan pelaku saat menabrak korban.

Terdapat perubahan mencolok pada sepeda motor pelaku.

Bagian sepatbor dan body kepala motor kini berwarna merah, padahal sebelumnya berwarna putih, sebagaimana yang terlihat di rekaman CCTV.

Nomor kendaraan pelaku juga berubah dari B 6368 EZS menjadi B 6134 ZRO.

Baca juga: Akhir Pelarian Penabrak yang Buang Korbannya ke Kebun di Depok, Ditangkap dan Mengaku Tak Buang Korban

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka

Pelaku saat ini telah ditetakan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

"Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal berlapis yaitu tiga pasal," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady saat konferensi pers, Sabtu (18/2/2023).

Pelaku dijerat tiga pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pertama, pelaku dikenakan pasal 310 ayat 3 , dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.

Kemudian, Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurangan penjara.

"Dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun," ujar Fuady.

(Penulis : M Chaerul Halim/ Editor : Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com