JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta masih diberlakukan oleh pihak kepolisian pada pagi dan sore hari.
Pada Senin (20/2/2023) ini, mobil pelat genap diperbolehkan untuk melintasi ruas jalan di Ibu Kota yang memberlakukan ganjil genap.
Sedangkan mobil pelat ganjil harus menghindari titik ruas jalan yang terkena ganjil genap pada pagi dan sore hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta pada saat ini berlangsung di 25 titik ruas jalan. Berikut ini adalah jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta, dilansir dari data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
Baca juga: Pria Paruh Baya Meninggal saat Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin
1. Jalan Gajah Mada
2. Jalan Hayam Wuruk
3. Jalan Majapahit
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan MH Thamrin
6. Jalan Jenderal Sudirman
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
10. Jalan Kramat Raya
11. Jalan Stasiun Senen
12. Jalan Gunung Sahari
13. Jalan Sisingamangaraja
14. Jalan Panglima Polim
15. Jalan Fatmawati
16. Jalan Suryopranoto