"Tanggal 26 September sebelum keberangkatan pagi itu, saya menukar (uang) dengan Pak Dody ke BCA Cibubur," sebut Fathullah.
Total ada Rp 300 juta yang diperoleh dari hasil penjualan 1 kilogram sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Dari fakta-fakta yang diketahui dalam sidang Teddy maupun anak buahnya, ada beberapa hal yang belum terungkap ke publik.
Identitas jenderal bintang dua sendiri tak secara gamblang disebutkan oleh para saksi dalam persidangan.
Baca juga: Ketika Anak Buah Teddy Minahasa Cari Pembeli Sabu Milik Jenderal Bintang Dua....
Mereka mengaku hanya tahu bahwa sang pemilik utama sabu adalah polisi berpangkat tinggi.
Selain itu, terdakwa Teddy Minahasa juga diduga menilap dan menukar barang bukti sabu seberat 5 kilogram untuk diperjualbelikan.
Kendati demikian, dalam sidang saksi-saksi mengaku tak tahu-menahu soal dakwaan penukaran sabu jadi tawas yang dilakukan Teddy.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.