I yang dipukul hingga mengalami luka berat di kepala itu kemudian berteriak. Sesaat kemudian, MA yang ikut bersama HK ke dapur langsung memegangi korban dan memukulinya.
"Akibat luka berat di kepala, korban akhirnya meninggal dunia," kata Hengki.
Korban kemudian ditemukan suaminya dalam kondisi bersimbah darah. Sementara itu, A, bayi dari I tak berada di dekat ruko tersebut.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian. Dari keterangan awal yang didapatkan dari pelapor, polisi langsung membentuk tim gabungan untuk mengejar pelaku.
HK dan MA pun akhirnya dapat diringkus di kawasan Subang, Jawa Barat. Bersamaan dengan itu, petugas juga menemukan A, anak korban I yang dibawa kedua pelaku.
Kini, HK dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Keduanya dijerat Pasal 340 juncto Pasal 365 dan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Di sisi lain, karena melibatkan anak di bawah umur, kami juga terapkan Pasal 76 F juncto Pasal 73 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.