JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sopir berinisial AM mendapat luka tembak di bagian dahi sebelah kiri.
AM terluka usai senpi sang majikan (E) tidak sengaja meletus di dalam Toyota Fortuner yang ia kendarai.
Insiden itu bermula ketika E membuka kotak senjata di dalam mobil.
Kemudian, ketika E ingin menutup kotak tersebut, senpi tiba-tiba meletus.
"Saat kendaraan melintas di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jumat, E yang duduk di bangku belakang sebelah kiri sopir tengah memeriksa senpi miliknya. Saat menutup tas yang berisi senpi, tiba-tiba senpi tersebut meletus sebanyak satu kali," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Majikan yang Tak Sengaja Tembak Sopir Fortuner di Jaksel Jadi Tersangka dan Ditahan
"Letusan tersebut kemudian mengenai korban yang sedang mengemudikan Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1154 ZF. Korban lantas terluka di bagian kepala atau kening sebelah kiri akibat letusan senpi," sambung dia.
Akibat insiden tersebut, E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan akibat kelalaiannya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengungkap bahwa tersangka akan disangkakan dengan pasal berlapis.
Baca juga: Sopir Fortuner Tak Sengaja Tertembak Senpi Majikan di Senopati Jaksel
E bakal dijerat menggunakan UU Darurat, Pasal 351, dan Pasal 360 KUHP dengan perkiraan hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara.
"Betul, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," pungkas Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.