Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Sopir Fortuner Tertembak Majikan di Jaksel, Berawal Pelaku Periksa Senpinya

Kompas.com - 20/02/2023, 17:14 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majikan berinisial E tidak sengaja menembak sopir pribadinya, AM, di dalam mobil Toyota Fortuner di bilangan Senopati, Jakarta Selatan.

Insiden ini terjadi saat AM mengemudikan Fortuner di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Akibatnya, korban terluka di dahi dan telah menjalani operasi. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menuturkan, peristiwa tersebut bermula ketika E membuka kotak senjata api (senpi) miliknya di dalam mobil.

Baca juga: Majikan yang Tak Sengaja Tembak Sopir Fortuner di Jaksel Jadi Tersangka dan Ditahan

Setelah E memeriksa senpi dan hendak menutup kotak tersebut, senpi yang ada di kotak itu tiba-tiba meletus.

Peluru keluar dan mengenai AM yang duduk kursi sopir. AM yang tidak bisa menghindari peluru tersebut mengalami luka tembak di bagian dahi.

"E yang duduk di bangku belakang sebelah kiri sopir, tengah memeriksa senpi miliknya. Saat menutup tas yang berisi senpi, tiba-tiba senpi tersebut meletus sebanyak satu kali," tutur Ade Ary, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Sopir Fortuner yang Tertembak Majikan di Jaksel Jalani Operasi, Kini Sudah Sadar

"Letusan tersebut kemudian mengenai korban yang sedang mengemudikan Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1154 ZF. Korban lantas terluka di bagian kepala atau dahi sebelah kiri akibat letusan senpi," sambung dia.

Setelah itu, pelaku memindahkan AM ke kursi penumpang di bagian kiri depan.

Pelaku kemudian memacu kendaraannya menuju Rumah Sakit (RS) Mayapada guna memberikan pertolongan kepada AM.

Pelaku jadi tersangka

Akibat insiden tersebut, E ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan akibat kelalaiannya.

Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka disangkakan pasal berlapis.

Baca juga: Sopir Fortuner yang Tertembak Senpi Majikan Terluka di Dahi Kiri

E dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 351, dan Pasal 360 KUHP dengan perkiraan hukuman lebih dari lima tahun penjara.

"Betul, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," pungkas Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com