Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal JPU Kasus Ferdy Sambo di Sidang Teddy Minahasa, Kejagung: Pergantian Jaksa Hal Biasa

Kompas.com - 20/02/2023, 21:48 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut pergantian jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa adalah hal biasa.

Hal ini disampaikan usai kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan keberadaan jaksa yang menangani perkara Ferdy Sambo dalam persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana berujar, penambahan, pengurangan, dan pergantian jaksa dalam persidangan merupakan hal yang lumrah terjadi.

"Hal ini juga terjadi dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa tim JPU dalam perkara dimaksud," ujar Ketut dalam keterangannya, Senin.

Baca juga: Hotman Paris Heran Mengapa Banyak Jaksa Kasus Sambo di Sidang Teddy Minahasa

Ketut menjelaskan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Ketut menilai, tim penasihat hukum Teddy Minahasa tak sepatutnya meminta identitas jaksa penuntut umum yang telah diganti.

Ketut pun menegaskan, pergantian jaksa telah disampaikan pada saat pertama kali sidang dibuka.

Surat pergantian atau penambahan jaksa penuntut umum juga disampaikan kepada majelis hakim, yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.

"Pergantian tim jaksa penuntut umum tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan," tutur Ketut.

Baca juga: Kejagung Benarkan Jaksa dalam Kasus Ferdy Sambo Terlibat di Sidang Teddy Minahasa

Alasan lainnya, beberapa tim satuan tugas (satgas) Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran.

"Ada beberapa orang (jaksa penuntut dari sidang Ferdy Sambo). Karena timnya sama-sama dari Satgas Pidum (pidana umum)," kata Ketut.

Ketut sendiri tak memerinci jumlah jaksa penuntut yang sebelumnya terlibat dalam persidangan Ferdy Sambo.

Total, kata dia, ada 19 jaksa penuntut umum yang menangani perkara Teddy Minahasa.

Sebelumnya, Hotman menyinggung perihal kehadiran sejumlah jaksa yang tidak pernah ia lihat selama ini dalam persidangan kliennya.

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Eks Kapolsek Kalibaru Antar Langsung Sabu Teddy Minahasa

Hotman menduga, Kejaksaan Agung telah mengganti jaksa penuntut umum yang bertugas dalam sidang peredaran narkoba atas terdakwa Teddy Minahasa.

"Kami dengar terjadi penggantian (jaksa penuntut umum dari) Kejaksaan. Diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung," ujar Hotman.

Hotman menyebutkan, penuntut umum yang hadir dalam persidangannya merupakan penuntut umum yang sama dalam persidangan terdakwa pembunuh Brigadir J, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Sebagian saya lihat ini jaksa-jaksa dari (persidangan) Sambo. Kami hanya ingin mengetahui saja, Pak," ujar Hotman kepada majelis hakim.

Baca juga: Percaya Diri, Hotman Paris Yakin Saksi dari Jaksa Justru Untungkan Teddy Minahasa

Hotman pun meminta majelis hakim untuk mengecek surat tugas para jaksa yang hadir.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian bertanya kepada tim jaksa soal apakah ada penambahan atau pergantian personel penuntut umum.

"Prinsipnya tidak keberatan kehadiran penuntut umum dalam persidangan ini, kami perlu kepastian, beri tahu nama-namanya atau identitasnya kepada kami," kata Jon.

Penuntut umum kemudian berdiri dan menunjukkan berkas di hadapan majelis hakim. Tim kuasa hukum Teddy Minahasa pun ikut menyaksikan.

Adapun Teddy didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Baca juga: Aiptu Janto Dapat Upah Rp 2 Juta Tiap Jual 1 Ons Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Megapolitan
Larangan 'Study Tour' ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Larangan "Study Tour" ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang 'Random'

Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang "Random"

Megapolitan
Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Megapolitan
Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com