JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan bahwa jaksa yang menangani kasus Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam sidang Irjen Teddy Minahasa.
Hal ini disampaikan Ketut setelah kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan mengapa banyak jaksa dalam sidang Ferdy Sambo yang hadir dalam sidang kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
"Ada beberapa orang (jaksa penuntut dari sidang Ferdy Sambo). Karena timnya sama-sama dari Satgas Pidum (pidana umum)," ucap Ketut saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.
Baca juga: Hotman Paris Heran Mengapa Banyak Jaksa Kasus Sambo di Sidang Teddy Minahasa
Namun, Ketut tak memerinci jumlah jaksa yang sebelumnya menangani kasus Ferdy Sambo. Sebagian jaksa, kata Ketut, memang jaksa penuntut umum yang menangani perkara Ferdy Sambo.
"Saya tidak merinci (jaksa dari kasus Ferdy Sambo). Ada 19 JPU untuk seluruh JPU yang menangani perkara tersebut dari beberapa perkara ya," kata Ketut.
Sebelumnya, Hotman menyinggung kehadiran sejumlah jaksa yang tidak pernah ia lihat selama ini di dalam persidangan kliennya.
Hotman menduga, Kejaksaan Agung telah mengganti jaksa penuntut umum yang bertugas dalam sidang kasus peredaran narkoba atas terdakwa Teddy Minahasa.
"Kami dengar terjadi penggantian (jaksa penuntut umum dari) Kejaksaan. Diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung," ujar Hotman.
Baca juga: Hakim Sidang Teddy Minahasa Marahi Tim Hotman Paris: Kalau Tak Tertib, Keluar!
Hotman kemudian mengatakan, strategi itu kemungkinan dilakukan Kejaksaan Agung mengingat 'lawan' yang terlalu berat.
"Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya enggak tahu," lanjut Hotman.
Setelah itu, barulah Hotman menyebutkan bahwa penuntut umum yang hadir dalam sidang Teddy Minahasa merupakan penuntut umum yang sama dalam persidangan terdakwa pembunuh Brigadir J, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Sebagian saya lihat ini jaksa-jaksa dari (persidangan) Sambo. Kami hanya ingin mengetahui saja, Pak," ujar Hotman kepada majelis hakim.
Hotman pun meminta majelis hakim untuk mengecek surat tugas para jaksa yang hadir.
Baca juga: 4 Kali Transaksi, Anak Buah Teddy Minahasa Jual 1,3 Kg Sabu ke Kampung Bahari
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian bertanya kepada tim jaksa soal apakah ada penambahan atau pergantian personel penuntut umum.
Salah seorang jaksa tidak menjawab lugas. Namun, jaksa itu memberikan argumentasi bahwa pada pokoknya setiap jaksa yang hadir dalam persidangan adalah penuntut umum.