JAKARTA, KOMPAS.com - Devi (39) rela datang jauh dari Kalimantan Timur (Kaltim) untuk bertemu terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen (Pol) Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dia mengaku, hanya ingin memberikan dukungan kepada Teddy yang duduk di kursi terdakwa.
"Saya datang untuk dukung Pak Teddy," ungkap Devi saat ditemui Kompas.com, Senin (20/2/2023).
Bukan tanpa alasan, mantan Kapolda Sumatera Barat itu dianggap sudah banyak membantu warga. Hal ini, kata Devi, dilakukan Teddy sejak tahun 2017.
Baca juga: Perempuan Asal Kaltim Hampiri Hotman Paris Usai Sidang: Titip Salam untuk Pak Teddy Minahasa...
"Kalau misalnya ada kawan-kawan di perbatasan, masyarakat Dayak yang kehidupannya masih minim beliau yang support ini dibangunkan tempat ibadah, sekolah anak-anak," ungkapnga.
Devi menyebut, Teddy juga kerap membagikan paket sembako kepada warga di perbatasan. Kendati tak pernah menjabat di wilayah Kalimantan Timur, lanjut Devi, Irjen Teddy beberapa kali memonitor permasalahan yang ada di sana termasuk soal jembatan yang rusak.
"Kami bela-belain banget dari Kalimantan Timur, maksudnya apa pun itu mau salah benar tapi kalau berbicara tentang kemanusiaan saya salut beliau itu kalau bantu orang enggak pandang siapa pun," ucap Devi.
Tak sendiri, Devi juga mengaku datang bersama beberapa warga Kalimantan Timur lainnya. Devi mengaku tak memiliki kepentingan apa pun ketika menginjakkan kaki di Ibu Kota.
Dia menyatakan, hanya ingin memberi dukungan kepada Teddy yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan yang menjerat namanya di kasus peredaran sabu.
"Tujuannya sih mau ketemu Pak Teddy, kasih support (dukungan) aja. Mau gimana pun perkara yang melibatkannya tapi beliau orang baik," kata Devi.
Perempuan ini bahkan sempat menghampiri Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Teddy Minahasa untuk menitipkan salam.
"Pak titip salam ya Pak, ke Pak TM (Teddy Minahasa) dari kami di Kaltim," ucap Devi kepada Hotman.
Mendengar hal itu, Hotman Paris langsung mengiyakan seraya berjalan menuju mobilnya yang terparkir di halaman PN Jakarta Barat.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Saat Hotman Paris Bawa-bawa Nama Ferdy Sambo dalam Sidang Narkoba Teddy Minahasa
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.