BEKASI, KOMPAS.com - Eks Camat di salah satu Kecamatan Kota Bekasi berinisial CM ditangkap polisi karena diduga kuat mencabuli anak tirinya sendiri, yakni SA (11).
CM ditangkap pada Senin (20/2/2023) malam.
"Iya, benar memang (diamankan)," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
Penangkapan CM ini dilakukan usai keluarga korban membuat laporan kepolisian.
Laporan itu teregister dengan Nomor STTLP/B/356/II/2023/RESTRO BKS KOTA/POLDA METRO JAYA.
Selanjutnya CM akan diperiksa terkait dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh keluarga korban.
"Mereka (pelapor) bikin LP (laporan), kami tindaklanjuti. Sekarang masih didalami dan diselidiki dahulu," ungkap Erna.
Baca juga: Guru Agama yang Cabuli Siswi SD di Duren Sawit Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sementara itu, tante dari korban, yakni EL (40) membenarkan soal laporan polisi yang telah keluarganya buat.
Ia menyebut, pelaku mencabuli korbannya di sebuah rumah di wilayah Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Bahkan, pencabulan itu sudah dilakukan dalam rentang waktu empat tahun terakhir.
"Saat ini, anak itu mengadu kepada saya kalau dia dari kelas 2 - 6 SD, sudah dicabuli," jelas EL.
Baca juga: Modus Beri Bantuan, Guru di Kuningan Cabuli 5 Siswi di Ruangan Kepala Sekolah
EL menyebutkan, CM adalah ayah tiri korban. Kakak dari EL menikah dengan CM.
Namun, CM justru mencabuli anak tirinya.
"Saya sendiri tidak menyangka, bapak tiri melakukan (cabul) seperti itu. Ternyata dari kelas 2 - 6 SD dicabuli," jelas dia.
EL juga membenarkan bahwa pelaku saat ini sudah ditangkap.
"Sudah. Sudah diamankan dan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.