JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang debt collector yang membentak dan memaki polisi ketika mencoba mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta tiba di Mapolda Metro Jaya.
Pelaku berinisial LW itu sebelumnya melarikan diri ke wilayah Ambon dan dapat ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Saparua, Maluku.
"Ini salah satu pelaku yang kami amankan di Saparua, Provinsi Maluku," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Tangkap Debt Collector hingga Preman, Kapolda Metro: Tak Berhenti di Sini, Enggak Ada Gigi Mundur!
Pantauan Kompas.com, LW tiba di Mapolda Metro Jaya bersama rombongan penyidik Subdit Resmob yang bertugas mengejar pelaku hingga ke wilayah Ambon.
Tak lama kemudian, LW yang mengenakan pakaian serba hitam itu pun dibawa keluar dari mobil. Kedua tangan debt collector itu terborgol.
Tidak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh LW saat dibawa masuk ke ruang penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
LW hanya tertunduk sambil menutupi wajahnya menggunakan penutup kepala dari jaket berwarna hitam yang dikenakannya.
Sementara itu, Titus belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan LW di wilayah Maluku. Dia hanya mengungkapkan bahwa debt collector tersebut masih akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
"Nanti sore akan disampaikan lebih lanjut," kata Titus.
Baca juga: Satu Debt Collector yang Bentak Polisi saat Rampas Mobil Selebgram Sempat Kabur ke Ambon
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang membentak dan memaki anggota kepolisian, saat mencoba menengahi pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di lokasi terpisah.
"Ya ada yang sudah kami amankan tiga orang. Dan akan segera kami rilis. Satu pelaku kami kejar sampai ke Saparua, Ambon," ujar Hengki, Kamis (23/2/2023).
Hengki belum mengungkapkan secara pasti identitas dari ketiga debt collector yang telah ditangkap tersebut.
Dia hanya menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam proses penagihan utang yang dilakukan para debt collector tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Menanti Permintaan Maaf Debt Collector yang Bentak Polisi Buntut Mendidihnya Darah Fadil Imran
"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya," kata Hengki.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.