JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengaku bodoh karena menjual sabu milik Irjen Teddy Minahasa.
Hal itu disampaikan Kasranto saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Majelis hakim mulanya menanyakan alasan Kasranto mau menjual sabu yang merupakan barang sitaan tersebut.
"Sebagai Kapolsek, kenapa mau jual sabu dan serahkan uang hasil jual narkoba?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
"Saya juga enggak tahu kenapa saya sampai sebodoh itu, bisa berbuat begitu," jawab Kasranto.
Baca juga: Saat Eks Kapolres Bukittinggi Jadi Kurir Narkoba, Bawa Sabu Teddy Minahasa dari Padang ke Jakarta...
Kasranto mengatakan, selama 30 tahun berkarier sebagai polisi, dia tak pernah berbuat macam-macam.
Namun, pada akhirnya dia tertarik untuk menjual sabu kepada bandar setelah ditawari oleh terdakwa lain, yakni Linda Pujiastuti.
Linda, kata Kasranto, meyakinkannya bahwa sabu itu milik seorang jenderal.
"Kenapa diambil sampai segitu, karena Linda menyatakan bahwa, 'Mas, ini aman, punya jenderal'," ungkap Kasranto.
Kepada Kasranto, Linda menyebutkan bahwa sosok yang dimaksud jenderal itu ialah Teddy Minahasa.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Dapat Upah Rp 70 Juta dari Hasil Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa
Kasranto lantas mengambil dan menjual sabu tersebut sebanyak dua kali. Sabu tersebut dijual Rp 500 juta per 1 kilogram.
Kemudian, sabu dijual oleh eks anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang kepada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.
Dari penjualan sabu, Kasranto mendapatkan total Rp 70 juta.
"(Upah yang didapat) Rp 70 juta. Untuk kepentingan (pribadi)," jelas Kasranto.
Baca juga: Jual Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru: Saya Tertarik karena Barang Jenderal
Adapun Teddy didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.