JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Linda Pujiastuti menawarkan barang bukti sabu yang didapatkannya kepada eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Linda merupakan orang kepercayaan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang juga terdakwa dalam perkara ini.
Kasranto dihadirkan sebagai saksi mahkota di sidang Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Jual Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru: Saya Tak Tahu Kenapa Sebodoh Itu
Dalam sidang, terungkap bahwa selain "my jenderal" dan "jenderalku", Teddy Minahasa juga dipanggil dengan sebutan "bos besar" oleh Linda.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian menanyakan siapa bos besar yang dimaksud.
"Bos besar, Pak Teddy. Linda yang menyatakan bahwa bos besar itu Pak Teddy Minahasa," ungkap Kasranto dalam sidang.
Dalam sidang sebelumnya, Kasranto juga membeberkan panggilan lain yang digunakan Linda bagi Teddy Minahasa.
"Saudari Linda mengatakan bahwa sabu itu milik jenderalku. Waktu itu dia menyebut jenderal dari Padang," papar Kasranto.
Baca juga: Saat Eks Kapolres Bukittinggi Jadi Kurir Narkoba, Bawa Sabu Teddy Minahasa dari Padang ke Jakarta...
Kasranto mengaku memperoleh sabu dari Linda Pujiastuti. Linda menawarkan 1 kilogram sabu kepada Kasranto melalui aplikasi chatting.
"Awalnya Linda menanyakan melalui chat 'Mas ini ada barang'," kata Kasranto dalam persidangan.
Linda juga meminta agar dicarikan pembeli sabu tersebut.
Atas dasar permintaan Linda, Kasranto akhirnya meminta eks anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang untuk menjual sabu seberat 1 kilogram yang disimpannya.
Sabu tersebut dijual Janto seharga Rp 500 juta kepada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis. Dari penjualan sabu, Kasranto mendapatkan total Rp 70 juta.
Baca juga: AKBP Dody Minta Orang Kepercayaannya Tukar Barang Bukti Sabu dengan Tawas
"(Keuntungan didapat) Rp 70 juta. Untuk kepentingan (pribadi)," tutur Kasranto.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Baca juga: Sabu Jenderalku yang Bikin Kompol Kasranto Merasa Aman Edarkan Narkoba
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.