Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 "Debt Collector" yang Bentak Polisi Kabur, Polda Metro: Kemarin Kayak Macan, Sekarang Jadi Kucing

Kompas.com - 23/02/2023, 20:35 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memperingatkan empat debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta dan membentak polisi di Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar, keempat buronan tersebut sebelumnya tampak gagah berani mengambil paksa kendaraan orang lain.

Petugas kepolisian yang mencoba menengahi permasalahan mereka pun turut dilawan dengan kekerasan.

"Saya ingin berpesan pada preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, seram gitu ya," ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Tak Hanya Rampas Mobil, 7 Debt Collector Juga Ancam Bunuh Sopir Clara Shinta

Namun, Hengki mengungkapkan, nyali kawanan debt collector tersebut kini mendadak menciut hingga harus melarikan diri ketika berhadapan dengan penegak hukum.

"Sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan, sekarang jadi kucing," ungkap Hengki.

Hengki menegaskan bahwa penyidik akan terus mencari dan mengejar para buronan tersebut hingga tertangkap.

Dia pun memastikan bahwa penyidik juga dapat menindak tegas para buronan yang melawan.

"Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, kemana pun kami akan kejar. Kalau melawan, kami bakal tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran," kata Hengki.

Baca juga: “Debt Collector” Hendak Laporkan Clara Shinta soal Pemalsuan Dokumen, Kapolda Metro Tolak Laporan Balik

Adapun tiga tersangka sudah ditangkap, yaitu Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran.

"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus, dan setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap," tutur Hengki.

Sementara ini, kata Hengki, para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Baca juga: Ambil Paksa Mobil Clara Shinta, 7 Debt Collector Jadi Tersangka Pencurian dan Melawan Petugas

Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.

"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com