JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda berinisial D (17) yang dianiaya oleh Mario Dendy Satriyo (20) masih terbaring lemah di rumah sakit.
D diketahui merupakan anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, bagian dari Nahdlatul Ulama (NU). Sedangkan Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Juru bicara keluarga D, M. Rustam, mengatakan bahwa D dipindahkan dari Rumah Sakit (RS) Permata Hijau ke RS Mayapada untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.
"Semalam ananda D dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RS Mayapada. Pemindahan D dilakukan untuk upaya pengecekan terkait kondisinya secara lebih intensif, mengingat proses kesadaran ananda D masih sangatlah lambat," ungkap Rustam, Kamis (23/2/2023).
Rustam menambahkan bahwa D masih terbaring lemah di rumah sakit.
D juga belum sepenuhnya sadar dari koma yang ia alami imbas penganiayaan yang dilakukan Mario pada 20 Februari 2023.
"Kondisi ananda D sampai saat ini masih terbaring di RS dan belum sepenuhnya sadar. Namun, ia sudah menunjukkan progres dengan menggerakkan anggota badan dan batuk," imbuh Rustam.
Baca juga: Mario Dandy yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Kerap Pamer Harta, Ini Total Nilai Kekayaan Ayahnya
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu terjadi di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa berawal dari D yang memiliki persoalan dengan sang mantan kekasihnya berinisial A (15). A sendiri kini telah berpacaran dengan Mario.
D berencana untuk bertemu dengan A di rumah teman mereka berinisial R di Komplek Grand Permata. Tujuan dari pertemuan itu adalah menyelesaikan masalah antara mereka berdua.
A ternyata meminta Mario untuk bersama-sama menemui D.
Pertemuan yang awalnya berlangsung damai itu akhirnya berujung pada aksi kekerasan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengatakan,Mario memukul D dengan brutal.
Mario memukul korban berulang kali di beberapa bagian tubuhnya. Ia juga menendang perut serta kepala korban.
Baca juga: Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Mario Dipindahkan ke RS Mayapada demi Dapat Perawatan Intensif
Akibat tindak kekerasan tersebut, korban mengalami pembengkakan otak hingga tak sadarkan diri.
"Pelaku menendang korban dengan kakinya. Mario juga melakukan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kanannya. Lalu ketika korban terjatuh, pelaku menendang kepala dan perut korban," ujar Ade Ary.
Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, meminta maaf kepada publik.
"Saya Rafael Alun Trisambodo, orangtua dari Mario Dendy Satriyo, dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor, dikarenakan perbuatan putra saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael dalam video yang diterima wartawan, Kamis (23/2/2023).
Rafael menyadari bahwa perbuatan anaknya tidak bisa dimaafkan begitu saja. Mereka siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya menyadari bahwa tindakan putra saya salah, sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tambah Rafael.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.