JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap perkara penganiayaan yang melibatkan anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak merusak nama baik Kementerian Keuangan secara menyeluruh.
Diketahui, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bernama Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya seorang remaja berinisial D (17).
Sri Mulyani yakin mayoritas pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Ditjen Pajak, bekerja sungguh-sungguh, jujur dan profesional.
Baca juga: Sri Mulyani Pertanyakan Sumber Kekayaan yang Ditampilkan Mario Si Anak Pejabat Ditjen Pajak
"Mereka-mereka inilah yang harus terus menjaga institusinya, jangan sampai satu tinta merusak susu sebelanga," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Oleh karena itu, siapapun yang melakukan pengkhianatan di dalam instansi ini akan merusak nama seluruh pegawai Kemenkeu.
Sebab, sebagian besar masyarakat lebih cenderung menilai instansinya, bukan hanya individu.
Dengan begitu, satu pegawai yang berbuat tidak baik, tentu berdampak pada seluruh pegawai dan instansi terkait.
"Pengkhianatan yang dilakukan siapapun di dalam Kementerian Keuangan adalah pengkhianatan kepada seluruh jajaran di Kementerian Keuangan yang sudah bekerja baik, bekerja jujur dan bekerja profesional," kata dia.
Baca juga: Sri Mulyani Minta Maaf ke Keluarga Remaja yang Dianiaya Anak Pejabat Ditjen Pajak
"Untuk itu mereka adalah musuh kita bersama," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan D oleh Mario terjadi 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu berawal dari D yang memiliki persoalan dengan sang mantan kekasihnya berinisial A (15). A merupakan pacar pelaku, Mario.
A kemudian mengajak D bertemu untuk menyelesaikan persoalan mereka di masa lalu. Ternyata, A turut membawa Mario untuk bertemu D.
Meski awalnya D dan Mario berbicara baik-baik, tetapi pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan.
Baca juga: Sri Mulyani Mengecam Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Aniaya Remaja di Pesanggrahan
Mario menganiaya D di depan rumah R, teman D. Akibat kejadian itu, R hingga kini masih terbaring koma di rumah sakit.
Salah satu akun bernama @LenteraBangsaa_ menuliskan bahwa pelaku adalah anak seorang pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Akun itu diketahui juga mengunggah sejumlah foto dan video yang menunjukkan Mario kerap pamer harta berupa motor dan mobil mewah melalui sejumlah jejaring media sosialnya.
Mario telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.