A atau AG merupakan kekasih dari Mario. Sosok inilah yang membuat Mario rela mengambil risiko untuk membalaskan amarahnya atas perlakuan D terhadap A.
Dalam penganiayaan ini, AG menyusun siasat agar pelaku bisa bertemu dengan Mario. Hal ini dilakukan lantaran D berkali-kali mangkir dari panggilan telepon Mario.
Baca juga: Mario Injak dan Tendang Kepala Berkali-kali Saat Korban dalam Posisi Push Up
A mengirimkan pesan singkat kepada D. A membuat janji temu dengan dalih mengembalikan kartu pelajaran milik D yang masih ada padanya.
Saat itu, D kebetulan sedang berada di rumah temannya, R. Jebakan yang mempertemukan Mario dan D tidak berjalan mulus. Perdebatan panas di antara keduanya berujung pada penganiayaan oleh Mario.
Adapun status AG, yang juga merupakan mantan kekasi D, saat ini masih sebagai saksi.
Dalam penganiayaan yang dilakukan terhadap D, Mario berperan sebagai eksekutor. Mario memukuli D di dekat rumah teman korban di bilangan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penganiayaan dilakukan setelah Mario dan kekasihnya A berhasil menjebak D keluar dari rumah temannya.
Mario diketahui memukul, menendang, dan menginjak D di bagian kepala dan perut secara berulang kali. Penganiayaan itu dilakukan Mario ketika D dalam posisi push up.
Akibatnya, D mengalami pembengkakan pada otak dan masih tidak sadarkan diri di rumah sakit. D masih dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada setelah sempat dirawat juga di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo | Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.