Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Mario, Ini Nama dan Peran Sosok Lain yang Diduga Ikut Memicu Penganiayaan Putra GP Ansor

Kompas.com - 25/02/2023, 05:00 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, terlibat dalam penganiayaan D (15).

D merupakan putra dari seorang dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang kepemudaan.

Mario menghajar D secara membabi buta akibat tak terima perbuatan tidak menyenangkan atau tidak baik terhadap sang kekasih yang berinisial A (15).

Baca juga: Mario Dandy Tidak Mabuk Saat Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Jika ditarik ke belakang, keputusan Mario memukuli D bukan berasal dari gagasan tunggalnya. Baru-baru ini kepolisian mengungkap tersangka baru, yaitu Shane Lukas (19).

Selain tersangka baru, polisi juga mengungkap peran sosok lain yang turut terlibat penganiayaan yang terjadi di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) itu.

Menurut kepolisian, sosok ini lah yang memberi tahu informasi perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan D terhadap kekasihnya. Berikut rangkumannya:

APA

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan, informasi perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap AG bersumber dari seseorang berinisial APA.

Baca juga: Polisi: Shane Lukas Provokasi Mario untuk Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

"APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ujar Ade, Jumat (24/2/2023).

Setelah mendengar informasi yang tidak mengenakkan dari APA, Mario lantas mengonfirmasi hal itu kepada saksi AG. Setelah dibenarkan AG, Mario pun menghubungi D.

Shane Lukas

Shane Lukas (19) tertunduk malu saat wajahnya terpampang di hadapan awak media pada Jumat (24/2/2023) KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Shane Lukas (19) tertunduk malu saat wajahnya terpampang di hadapan awak media pada Jumat (24/2/2023)

Shane Lukas (19) terbukti memprovokasi Mario untuk menganiaya D (17). Sebelum kejadian, Mario menceritakan soal perlakuan D terhadap sang pacar, A (15), kepada Shane.

Shane yang kaget dengan cerita tersebut lantas memanas-manasi Mario untuk memberikan 'pelajaran' kepada D. "Percikan api" itu pada akhirnya membulatkan tekad mereka guna menemui korban.

"Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab seperti ini, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," Ade.

Baca juga: Dipanggil Bang Jago Saat Dirilis sebagai Tersangka Perekam Mario Aniaya D, Shane Lukas Tertunduk

Tak hanya memanas-manis, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D. Shane merekam kekerasan itu menggunakan ponsel Mario.

Atas perbuatannya, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

A atau AG

A atau AG merupakan kekasih dari Mario. Sosok inilah yang membuat Mario rela mengambil risiko untuk membalaskan amarahnya atas perlakuan D terhadap A.

Dalam penganiayaan ini, AG menyusun siasat agar pelaku bisa bertemu dengan Mario. Hal ini dilakukan lantaran D berkali-kali mangkir dari panggilan telepon Mario.

Baca juga: Mario Injak dan Tendang Kepala Berkali-kali Saat Korban dalam Posisi Push Up

A mengirimkan pesan singkat kepada D. A membuat janji temu dengan dalih mengembalikan kartu pelajaran milik D yang masih ada padanya.

Saat itu, D kebetulan sedang berada di rumah temannya, R. Jebakan yang mempertemukan Mario dan D tidak berjalan mulus. Perdebatan panas di antara keduanya berujung pada penganiayaan oleh Mario.

Adapun status AG, yang juga merupakan mantan kekasi D, saat ini masih sebagai saksi.

Mario Dandy

Dalam penganiayaan yang dilakukan terhadap D, Mario berperan sebagai eksekutor. Mario memukuli D di dekat rumah teman korban di bilangan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penganiayaan dilakukan setelah Mario dan kekasihnya A berhasil menjebak D keluar dari rumah temannya.

Baca juga: Rubicon Mario Si Anak Pejabat Ditjen Pajak Pakai Pelat Palsu, Polisi: Untuk Hindari Tilang Elektronik

Mario diketahui memukul, menendang, dan menginjak D di bagian kepala dan perut secara berulang kali. Penganiayaan itu dilakukan Mario ketika D dalam posisi push up.

Akibatnya, D mengalami pembengkakan pada otak dan masih tidak sadarkan diri di rumah sakit. D masih dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada setelah sempat dirawat juga di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.

(Penulis : Dzaky Nurcahyo | Editor : Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com