JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) tampak membersihkan sampah di depan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI atau seberang Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2023) pagi.
Petugas PPSU bernama Abdul (44) itu mengatakan, sampah-sampah tersebut dibuang pedagang keliling dan sopir bajaj yang memangkal di sekitar Perpusnas.
"Dia (sopir) makan di dalam bajaj. Buang sampah lempar aja, padahal tempat sampah kan banyak," kata Abdul.
Abdul menceritakan bahwa sopir bajaj itu malah marah saat ditegur karena membuang sampah sembarangan.
"Kami tegur, mereka marah. Kami kan (padahal) bilangnya jaga kebersihan bareng-bareng, tapi mereka ya mungkin mentang-mentang ada petugas kebersihannya," tutur dia.
Abdul berujar, para sopir bajaj dan kendaraan umum lainnya sebenarnya dilarang mangkal di sana. Abdul pun sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, tetapi para sopir itu belum ditindak.
"Kadang ada yang mangkal. Kami udah koordinasi sama Satpol PP juga, tapi belum ada respons," kata Abdul.
"Seperti ini, bajaj. Ada larangan tidak boleh berhenti, enggak boleh parkir, tapi masih aja," kata dia sambil menunjuk deretan bajaj yang terparkir.
Baca juga: Masih Ada Kendaraan yang Terobos Lampu Merah Pejalan Kaki di Penyebrangan Balai Kota Jakarta
Dia mengatakan, biasanya Satpol PP yang bertugas berkeliling akan berhenti sebentar dan mensterilisasi area tersebut. Namun, pedagang dan sopir bajaj akan kembali saat petugas Satpol PP tak berjaga.
Abdul sudah hafal betul perilaku para pedagang dan sopir bajaj di sana. Sebab, ia sudah bertugas membersihkan sisi jalan dari Kedutaan Besar Amerika hingga Wisma Antara sejak 2019.
"Dipatroli, udah steril. Lalu, ambil gambar, terus pergi lagi petugasnya. Balik lagi, bajajnya. Seharusnya bisa stand by, petugasnya mengawasi," kata dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com sekitar pukul 08.50 WIB, ada beberapa petugas Satpol PP yang berpatroli dan memfoto kawasan tersebut. Tidak lama kemudian, para petugas Satpol PP itu pergi.
Ketika Kompas.com bertanya terkait bajaj yang mangkal sembarangan, petugas Satpol PP mengatakan bahwa yang berhak menindak bajaj adalah Dinas Perhubungan (Dishub).
"Kalau bajaj, urusannya sama Dishub," kata petugas tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.