Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Debt Collector" Dilarang Lapor Polisi, Kuasa Hukum: Kapolda Metro Langgar HAM!

Kompas.com - 27/02/2023, 05:22 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Firdaus Oiwobo, kuasa hukum kawanan debt collector pengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta, menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Sebab, Fadil menyatakan para debt collector klien Firdaus tidak boleh membuat laporan polisi.

"Kami protes atas statement Kapolda Metro Jaya yang mengatakan debt collector jika mau buat laporan polisi melanggar atau tidak boleh jika mau membuat laporan polisi," ujar Firdaus kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).

"Karena ini, kami juga sampaikan Polda Metro Jaya melanggar hak asasi manusia!" tambah dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Kliennya Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Shinta

Sebelumnya, Fadil Imran menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bakal menolak laporan yang hendak dilayangkan pihak debt collector pengambil paksa mobil milik Clara Shinta.

"Enggak ada (pelaporan). Namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Enggak akan (diterima laporannya), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," kata Fadil.


Fadil mengaku geram dengan aksi debt collector yang mengambil paksa kendaraan dan memaki anggota polisi.

Peristiwa tersebut terjadi ketika debt collector mengambil paksa mobil milik Clara Shinta di apartemen kawasan Jakarta Selatan.

"Saya lihat preman ini sudah mulai merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu," ujar Fadil.

Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Rampas Paksa Kunci Mobil Clara Shinta

Fadil menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi premanisme.

Untuk itu, dia memerintahkan jajarannya segera menangkap debt collector yang melakukan tindakan tersebut dan membuat resah masyarakat.

"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi! Sedih hati saya itu bolak balik. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia itu. Lawan! Tangkap! Jangan pakai lama," kata Fadil.

Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Ada Ancaman Membunuh Sopir Clara Shinta

Tak berapa lama, tujuh orang pelaku atau debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Tiga di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.

Sementara itu, empat tersangka lainnya masih diburu polisi. Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP.

"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga: Kubu Debt Collector Ingin Laporkan Balik Clara Shinta, Kapolda Metro: Tolak Itu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com