JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bakal menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Senin (27/2/2023).
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih berujar, dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan kembali menghadirkan sejumlah saksi.
"Sidang berikutnya Senin, 27 Februari 2023, jam 09.00 WIB. (Agenda sidang) masih mendengar saksi dari penuntut umum, karena di sini masih ada beberapa orang lagi," ujar Jon dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa Absen Jadi Saksi dalam Sidang, Pengacara AKBP Dody: Kami Duga Ini Strategi Dia
Jon menyebutkan, persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat itu akan digelar dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.
Hal ini dilakukan mengingat tenggat waktu untuk menyelesaikan kasus yang menjerat jenderal bintang dua tersebut.
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Hotman Paris Tanya Saksi: Apakah AKBP Dody Sogok Mabes agar Naik Pangkat Pakai Uang Jual Sabu?
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.