Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum "Debt Collector" Akan Laporkan Balik Clara Shinta ke Mabes Polri Hari Ini

Kompas.com - 27/02/2023, 07:19 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Firdaus Oiwobo, kuasa hukum kawanan debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta, akan tetap melaporkan balik Clara.

"Kami akan buat laporan balik Clara Shinta Senin (27/2/2023) ini ke Mabes (Polri)," ujar Firdaus kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023)

Baca juga: Debt Collector Dilarang Lapor Polisi, Kuasa Hukum: Kapolda Metro Langgar HAM!

Firdaus mengatakan, ada banyak pasal yang akan digunakan untuk melaporkan balik Clara Shinta, yakni sebagai berikut:

  1. Pasal 481 KUHP tentang penyembunyian barang hasil kejahatan, ancaman 7 tahun penjara.
  2. Pasal 374 KUHP tentang penguasaan barang yang bukan haknya hingga merugikan orang lain, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
  3. Pasal 301 KUHP tentang menista dan menfitnah orang lain hingga mengakibatkan orang lain mengalami kerugian, ancaman 4 tahun penjara.
  4. Pasal 242 ayat 2 KUHP tentang memberi keterangan palsu pada pejabat yang telah disumpah negara, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
  5. Pasal 318 KUHP tentang persangkaan palsu, ancaman 4 tahun penjara.
  6. Pasal 266 KUHP tentang surat dokumen palsu, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
  7. Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Ada Ancaman Membunuh Sopir Clara Shinta

Firdaus menambahkan, ada pula pasal-pasal tambahan lain, termasuk yang tercatat dalam Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999.

"Kami akan menunggu hasil konseling dengan pihak Mabes Polri, mana saja pasal di atas yang bisa diterapkan," jelas Firdaus.

"Semoga saja pihak Mabes Polri bisa menerima laporan kami sebagaimana mestinya sesuai dengan asas equality before the law atau azas persamaan hak dihadapan hukum," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menegaskan bahwa pihaknya bakal menolak laporan yang hendak dilayangkan pihak debt collector pengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta.

"Enggak ada (pelaporan). Namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Enggak akan (diterima laporannya), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," kata Fadil.

Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Rampas Paksa Kunci Mobil Clara Shinta

Fadil mengaku geram dengan aksi debt collector yang mengambil paksa kendaraan dan memaki anggota polisi.

Peristiwa tersebut terjadi ketika debt collector mengambil paksa mobil milik Clara Shinta di apartemen kawasan Jakarta Selatan.

"Saya lihat preman ini sudah mulai merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu," ujar Fadil.

Fadil menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi premanisme.

Untuk itu, dia memerintahkan jajarannya agar segera menangkap debt collector yang melakukan tindakan tersebut dan membuat resah masyarakat.

"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi! Sedih hati saya itu bolak balik. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia itu. Lawan! Tangkap! Jangan pakai lama," kata Fadil.

Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Kliennya Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Shinta

Tak berapa lama kemudian, tujuh orang pelaku atau debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com