JAKARTA, KOMPAS.com - Firdaus Oiwobo, kuasa hukum kawanan debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta, akan tetap melaporkan balik Clara.
"Kami akan buat laporan balik Clara Shinta Senin (27/2/2023) ini ke Mabes (Polri)," ujar Firdaus kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023)
Baca juga: Debt Collector Dilarang Lapor Polisi, Kuasa Hukum: Kapolda Metro Langgar HAM!
Firdaus mengatakan, ada banyak pasal yang akan digunakan untuk melaporkan balik Clara Shinta, yakni sebagai berikut:
Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Ada Ancaman Membunuh Sopir Clara Shinta
Firdaus menambahkan, ada pula pasal-pasal tambahan lain, termasuk yang tercatat dalam Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999.
"Kami akan menunggu hasil konseling dengan pihak Mabes Polri, mana saja pasal di atas yang bisa diterapkan," jelas Firdaus.
"Semoga saja pihak Mabes Polri bisa menerima laporan kami sebagaimana mestinya sesuai dengan asas equality before the law atau azas persamaan hak dihadapan hukum," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menegaskan bahwa pihaknya bakal menolak laporan yang hendak dilayangkan pihak debt collector pengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta.
"Enggak ada (pelaporan). Namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Enggak akan (diterima laporannya), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," kata Fadil.
Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Rampas Paksa Kunci Mobil Clara Shinta
Fadil mengaku geram dengan aksi debt collector yang mengambil paksa kendaraan dan memaki anggota polisi.
Peristiwa tersebut terjadi ketika debt collector mengambil paksa mobil milik Clara Shinta di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
"Saya lihat preman ini sudah mulai merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu," ujar Fadil.
Fadil menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi premanisme.
Untuk itu, dia memerintahkan jajarannya agar segera menangkap debt collector yang melakukan tindakan tersebut dan membuat resah masyarakat.
"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi! Sedih hati saya itu bolak balik. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia itu. Lawan! Tangkap! Jangan pakai lama," kata Fadil.
Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Kliennya Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Shinta
Tak berapa lama kemudian, tujuh orang pelaku atau debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.