Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum "Debt Collector" Akan Laporkan Balik Clara Shinta ke Mabes Polri Hari Ini

Kompas.com - 27/02/2023, 07:19 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Firdaus Oiwobo, kuasa hukum kawanan debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta, akan tetap melaporkan balik Clara.

"Kami akan buat laporan balik Clara Shinta Senin (27/2/2023) ini ke Mabes (Polri)," ujar Firdaus kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023)

Baca juga: Debt Collector Dilarang Lapor Polisi, Kuasa Hukum: Kapolda Metro Langgar HAM!

Firdaus mengatakan, ada banyak pasal yang akan digunakan untuk melaporkan balik Clara Shinta, yakni sebagai berikut:

  1. Pasal 481 KUHP tentang penyembunyian barang hasil kejahatan, ancaman 7 tahun penjara.
  2. Pasal 374 KUHP tentang penguasaan barang yang bukan haknya hingga merugikan orang lain, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
  3. Pasal 301 KUHP tentang menista dan menfitnah orang lain hingga mengakibatkan orang lain mengalami kerugian, ancaman 4 tahun penjara.
  4. Pasal 242 ayat 2 KUHP tentang memberi keterangan palsu pada pejabat yang telah disumpah negara, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
  5. Pasal 318 KUHP tentang persangkaan palsu, ancaman 4 tahun penjara.
  6. Pasal 266 KUHP tentang surat dokumen palsu, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
  7. Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Ada Ancaman Membunuh Sopir Clara Shinta

Firdaus menambahkan, ada pula pasal-pasal tambahan lain, termasuk yang tercatat dalam Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999.

"Kami akan menunggu hasil konseling dengan pihak Mabes Polri, mana saja pasal di atas yang bisa diterapkan," jelas Firdaus.

"Semoga saja pihak Mabes Polri bisa menerima laporan kami sebagaimana mestinya sesuai dengan asas equality before the law atau azas persamaan hak dihadapan hukum," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menegaskan bahwa pihaknya bakal menolak laporan yang hendak dilayangkan pihak debt collector pengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta.

"Enggak ada (pelaporan). Namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Enggak akan (diterima laporannya), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," kata Fadil.

Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Rampas Paksa Kunci Mobil Clara Shinta

Fadil mengaku geram dengan aksi debt collector yang mengambil paksa kendaraan dan memaki anggota polisi.

Peristiwa tersebut terjadi ketika debt collector mengambil paksa mobil milik Clara Shinta di apartemen kawasan Jakarta Selatan.

"Saya lihat preman ini sudah mulai merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu," ujar Fadil.

Fadil menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi premanisme.

Untuk itu, dia memerintahkan jajarannya agar segera menangkap debt collector yang melakukan tindakan tersebut dan membuat resah masyarakat.

"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi! Sedih hati saya itu bolak balik. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia itu. Lawan! Tangkap! Jangan pakai lama," kata Fadil.

Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Bantah Kliennya Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Shinta

Tak berapa lama kemudian, tujuh orang pelaku atau debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Disdik DKI Siap Kawal Kasus Siswi SD di Jaksel yang Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah

Disdik DKI Siap Kawal Kasus Siswi SD di Jaksel yang Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah

Megapolitan
Fakta Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park: Leher Korban Tiba-tiba Ditusuk Pisau oleh Pelaku

Fakta Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park: Leher Korban Tiba-tiba Ditusuk Pisau oleh Pelaku

Megapolitan
Motif Pelaku Tusuk Wanita di Depan Mal Central Park Masih Diselidiki

Motif Pelaku Tusuk Wanita di Depan Mal Central Park Masih Diselidiki

Megapolitan
Luka Bakar pada Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan Tewas di Halim Mencapai 91 Persen

Luka Bakar pada Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan Tewas di Halim Mencapai 91 Persen

Megapolitan
Ada Jelaga di Tenggorokan Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan di Lanud Halim

Ada Jelaga di Tenggorokan Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan di Lanud Halim

Megapolitan
Disdik DKI Ungkap Kondisi Siswi SD di Sebelum Tewas Terjatuh dari Lantai 4

Disdik DKI Ungkap Kondisi Siswi SD di Sebelum Tewas Terjatuh dari Lantai 4

Megapolitan
Polisi Cari Oknum Ormas yang Palak Toko Fotokopi di Bekasi

Polisi Cari Oknum Ormas yang Palak Toko Fotokopi di Bekasi

Megapolitan
Konvoi Sambil Bawa Sajam, Lima Remaja di Tangerang Ditangkap

Konvoi Sambil Bawa Sajam, Lima Remaja di Tangerang Ditangkap

Megapolitan
Pedagang Tanah Abang: Jualan 'Live' Kalau Dilarang Malah Jadi Masalah Baru

Pedagang Tanah Abang: Jualan "Live" Kalau Dilarang Malah Jadi Masalah Baru

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku yang Tusuk Wanita di Tanjung Duren hingga Tewas

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku yang Tusuk Wanita di Tanjung Duren hingga Tewas

Megapolitan
Jenazah R, Siswi yang Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah Akan Dimakamkan Besok Pagi

Jenazah R, Siswi yang Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah Akan Dimakamkan Besok Pagi

Megapolitan
Saat Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana

Saat Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Toko Fotokopi di Bekasi Dipalak Oknum Ormas, Tolak Kasih Uang Malah Diancam

Toko Fotokopi di Bekasi Dipalak Oknum Ormas, Tolak Kasih Uang Malah Diancam

Megapolitan
Jenazah Siswi SD yang Tewas Karena Jatuh dari Lantai 4 Tiba di Rumah Duka

Jenazah Siswi SD yang Tewas Karena Jatuh dari Lantai 4 Tiba di Rumah Duka

Megapolitan
Disdik DKI Beri Pendampingan Keluarga Siswi SD yang Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah

Disdik DKI Beri Pendampingan Keluarga Siswi SD yang Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com