JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan hingga saat ini belum mengungkapkan ke publik soal perlakuan tidak baik D (17) kepada AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20).
Padahal, motif tersebut disebut-sebut menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap D pada Senin (20/2/2023) lalu. AG disebut-sebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut.
Sementara itu, polisi justru sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Mario dan rekannya Shane Lukas (19) yang merekam penganiayaan. Keduanya sudah diungkap ke publik.
Di sisi lain, AG yang merupakan kekasih Mario sekaligus mantan pacar D juga sudah diperiksa tiga kali dan masih ditetapkan sebagai saksi.
Seperti diketahui, Mario memukuli D dengan brutal di rumah rekan korban (R) yang terletak di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Pelaku menghujani tubuh D dengan pukulan bertubi-tubi karena tak terima perlakuan tak baik yang diterima AG. Ia juga menendang organ vital korban, seperti perut dan kepala.
Akibatnya, D mengalami pembengkakan pada otak dan masih tidak sadarkan diri di rumah sakit. D masih dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada setelah sempat dirawat juga di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Ahli psikologi forensik sekaligus Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Reza Indragiri Amriel, berpandangan dalam kasus ini polisi tak fokus pada motif penghasutan yang jadi pemicu penganiayaan D.
Sejauh ini memang, kata Reza, sebagian masyarakat beranggapan Mario tergerak menganiaya D dilatarbelakangi oleh persoalan asmara, dendam, hingga luapan perasaan yang merupakan manifestasi dari motif emosional.
Namun, Reza menilai ada potensi motif lain yang melatarbelakangi penganiayaan oleh Mario. Menurut Reza, ada kemungkinan Mario menjadikan tubuh D sebagai trofi atau cara untuk mendapatkan sensasi hebat, kekaguman, atau pun kesan superior lainnya.
"Maka alih-alih motif emosional, justru tidak tertutup kemungkinan tersangka ini bergerak dilatarbelakangi oleh motif instrumental," kata Reza.
Adapun motif instrumental, kata Reza, adalah motif di mana seorang pelaku kejahatan melancarkan aksinya untuk mendapatkan manfaat tertentu,seperti popularitas, pujian, kekaguman, maupun sensasi rasa hebat.
"Jadi kemungkinan tersangka digelayuti motif emosional atau kemungkinan motif instrumental atau justru perpaduan antara keduanya," kata Reza.
Baca juga: Sejumlah Hal yang Masih Jadi Misteri dalam Kasus Penganiayaan D oleh Mario Dandy...
Apapun itu, kata Reza, motif tidak harus dan tidak mutlak diungkap oleh penyidik. Menurut Reza, terungkap atau tidaknya motif tersangka sama sekali bukan penentu bagi keberlanjutan proses hukum atas kasus ini.
Anggapan ada motif perasaan superior ini juga pernah diungkapkan oleh Pengamat Sosial Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, lantaran pelaku meminta penganiayaan itu direkam.
Devie berpandangan pelaku kekerasan ini sengaja mendokumentasikan perbuatannya untuk mendapatkan ketenaran dan pengakuan.
"Memang banyak orang yang menjadikan aksi kekerasan itu sebagai cara untuk mendapatkan ketenaran, lalu mendapatkan pengakuan bahwa dia adalah orang yang hebat, orang yang kuat," tutur Devie, dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (26/2/2023).
Di sisi lain, Devie berpandangan video itu juga memberikan efek buruk terhadap orang yang mendapat kekerasan tersebut. Korban akan terlihat sebagai sosok yang lemah dan tak berdaya.
Baca juga: Mario Sengaja Suruh Shane Rekam Penganiayaan D, Pengamat Sosial: Demi Pengakuan
Terlebih, kata Devie, pelaku biasanya menaruh video orang lain yang sudah dihajar atau disakiti itu dengan sengaja agar korban tersebut terlihat lemah selamanya. Cara itu akan digunakan untuk mempermalukan korban.
"Semakin menderita karena video mereka dipukuli, akan membuat mereka terlihat lemah dan dikenal sebagai orang yang tidak berdaya," kata dia.
Kini, Mario dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun.
Shane yang merekam penganiayaan itu juga telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.