Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Update" Kondisi D yang Dianiaya Mario: Masih Belum Sadar dan Ventilator Sudah Dilepas

Kompas.com - 28/02/2023, 16:46 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi terkini D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), kembali diinformasikan oleh sang ayah, Jonathan Latumahina.

Melalui video yang diunggah akun Instagram Cokro TV @cokro.tv, Senin (27/2/2023) malam, Jonathan menyampaikan bahwa putranya masih belum sadarkan diri.

"Kondisinya masih belum sadar. Dan kalau dari medis memang kabar menggembirakan ventilatornya sudah dilepas," kata Jonathan.

Selain itu, Jonathan juga menyampaikan bahwa bagian leher D telah dipasang kanul trakeostomi.

Baca juga: Shane Lukas Mengaku Ditipu Mario: Awalnya Diajak ke Lebak Bulus, Ujungnya Aniaya D

Untuk diketahui, kanul trakeostomi adalah tabung kecil yang yang dimasukkan pada lubang trakeostomi sehingga lubang saluran napas pada leher yang telah dibuat dapat terus terbuka.

"Kemudian D dipasang trakeostomi. Jadi di lehernya diberikan lubang untuk mengalirkan oksigen langsung ke paru-paru, tujuannya supaya jangan sampai ada kegagalan napas," jelas Jonathan.

Lebih lanjut, Jonathan berharap agar putranya bisa segera sadar dan kembali beraktivitas seperti sedia kala.

"Ya mudah-mudahan bisa cepat sadar, kita semua menunggu. Supaya kita bisa bercanda-canda lagi karena ini udah 8 hari dia memang masih tidur," pungkasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Shane Provokasi Mario Dandy Satrio untuk Aniaya D

Adapun D dianiaya oleh Mario di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam.

Penganiayaan ini bermula saat Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG (15), mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Mario menganiaya dengan menendang dan memukul kepala D hingga terkapar di jalan. Akibatnya, D pun mengalami koma dan tak sadarkan diri hingga hampir seminggu lamanya.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Perilaku Tak Baik kepada AG yang Jadi Pemicu Mario Aniaya D Belum Diungkap Polisi, Pakar: Akan Terbongkar di Pengadilan

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com