JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi terkini D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), kembali diinformasikan oleh sang ayah, Jonathan Latumahina.
Melalui video yang diunggah akun Instagram Cokro TV @cokro.tv, Senin (27/2/2023) malam, Jonathan menyampaikan bahwa putranya masih belum sadarkan diri.
"Kondisinya masih belum sadar. Dan kalau dari medis memang kabar menggembirakan ventilatornya sudah dilepas," kata Jonathan.
Selain itu, Jonathan juga menyampaikan bahwa bagian leher D telah dipasang kanul trakeostomi.
Baca juga: Shane Lukas Mengaku Ditipu Mario: Awalnya Diajak ke Lebak Bulus, Ujungnya Aniaya D
Untuk diketahui, kanul trakeostomi adalah tabung kecil yang yang dimasukkan pada lubang trakeostomi sehingga lubang saluran napas pada leher yang telah dibuat dapat terus terbuka.
"Kemudian D dipasang trakeostomi. Jadi di lehernya diberikan lubang untuk mengalirkan oksigen langsung ke paru-paru, tujuannya supaya jangan sampai ada kegagalan napas," jelas Jonathan.
Lebih lanjut, Jonathan berharap agar putranya bisa segera sadar dan kembali beraktivitas seperti sedia kala.
"Ya mudah-mudahan bisa cepat sadar, kita semua menunggu. Supaya kita bisa bercanda-canda lagi karena ini udah 8 hari dia memang masih tidur," pungkasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Shane Provokasi Mario Dandy Satrio untuk Aniaya D
Adapun D dianiaya oleh Mario di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam.
Penganiayaan ini bermula saat Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG (15), mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Mario menganiaya dengan menendang dan memukul kepala D hingga terkapar di jalan. Akibatnya, D pun mengalami koma dan tak sadarkan diri hingga hampir seminggu lamanya.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.