Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Sementara itu, Shane yang disebut memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan dan merekam penganiayaan tersebut juga menjadi tersangka.
Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(TribunJakarta.com: Annas Furqon Hakim | Kompas.com: Dzaky Nurcahyo)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul “Ditempatkan di Sel Terpisah, Mario Dandy dan Shane Lukas Masih Bisa Makan hingga Ngopi Bareng”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.