JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut menolak aduan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa soal perkara peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat Teddy.
Teddy menyampaikan hal tersebut saat duduk sebagai saksi mahkota dalam sidang dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
"Saya langsung menuju kantor Kapolri, saya menghadap beliau akan menjelaskan peristiwa ini," ujar Teddy dalam persidangan.
Baca juga: Teddy Minahasa Dapat Bocoran dari Intel BIN Bakal Terseret Kasus Narkoba
Teddy mengadu setelah mengetahui anak buahnya, Dody, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2022. Sebab, Teddy mendapatkan kabar bahwa namanya akan terseret dalam perkara tersebut.
Teddy juga mengaku sempat bertemu istri Dody pada 13 Oktober 2022 sebelum mendatangi Kapolri.
Kala itu, Teddy justru diperintahkan Listyo untuk menghadap ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pasalnya, Listyo mengaku tak ingin kecolongan lagi seperti kasus Ferdy Sambo yang merekayasa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi tembak-menembak.
"Lalu beliau mengatakan, 'Dinda dimintai keterangan dahulu oleh Propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo. Saya diberikan informasi yang salah, lalu jadi enggak karu-karuan'," ungkap Teddy menirukan ucapan Listyo.
Baca juga: Bantah Nikah Siri dengan Linda, Teddy Minahasa: Semua Itu Bohong yang Mulia
Atas perintah tersebut, Teddy pun mendatangi kantor Kadiv Propam.
"Dan di situ saya akan dimintai klarifikasi keterangan. Namun, sebelumnya saya diambil darah, urine, dan rambut," papar Teddy.
Usai diambil sampel darah, urine, serta rambut, Teddy pun diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Keesokan harinya, yakni pada 14 Oktober 2022, perkara yang menjeratnya diambil alih oleh penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap," ucap Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa dan Kuasa Hukum AKBP Dody Bersitegang dalam Sidang, Singgung soal Sumpah dan Isi Chat
Kepada penyidik, Teddy juga sempat menyatakan keberatan atas penangkapannya. Dia menyampaikan, dalam proses penyidikan tidak serta-merta langsung menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Saya juga mengingatkan kepada penyidik bahwa prosedur penyidikan itu tidak ujug-ujug orang dinyatakan sebagai tersangka," tutur Teddy.
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Berkelit! Ini Jawaban Teddy Minahasa soal Tuduhan Nikah Siri dengan Linda
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: AKBP Dody Bacakan Surat dari Teddy Minahasa, Isinya Ajakan Bersekutu
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.