JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelaku penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) tetap akrab meski dikurung di balik jeruji besi.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, pada Rabu (1/3/2023).
"Mereka masih sering ketemu. Makan ketemu, ngopi ketemu kalau ada yang besuk," ujar Happy.
Mario dan Shane, kata Happy, bahkan dikurung di ruangan yang sama.
Baca juga: Kesaktian Jeep Rubicon Mario Dandy, Tak Perlu Bayar Tol dan Bisa Masuki Kawasan Terlarang
Hanya saja keduanya ditempatkan di sel yang berbeda. Mario dan Shane dilaporkan hanya terpisah satu tembok di dalam Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Mereka itu satu ruangan, tapi selnya pisah. Dipisahkan oleh dinding," ungkap Happy sembari tertawa.
Happy juga bercerita ada kisah unik yang terjalin di antara keduanya.
Suatu waktu, ketika Mario dan Shane tengah dimintai keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Shane tiba-tiba meminta makanan yang dimiliki Mario.
"Jadi kan kemarin si Mario juga di-BAP, didampingi pengacaranya di lain ruangan, tapi lain tempat ya, di ruangan Kanit PPA. Shane juga diperiksa. Sudah sore menjelang malam itu si Mario dapat ransum lah ya pemberian dari keluarga melalui pengacaranya ya," tutur Happy.
"Si Shane seketika minta jatah dari ransum Mario, 'Den (Dandy) bagi saya'. Kemudian diambil lah itu satu makanannya," lanjut dia.
Baca juga: Kilah Shane Lukas dalam Kasus Penganiayaan D: Bantah Provokasi Mario dan Mengaku Dijebak
Sebagai informasi, Mario merupakan pelaku utama dari kasus penganiayaan D di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.
Mario naik darah usai mengetahui sang pacar, AG (15), mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari D.
Mario lalu menceritakan perlakuan tak baik yang dialami AG kepada Shane. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.