Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Teddy Minahasa Bersumpah Tak Terima Uang Hasil Jual Sabu dari AKBP Dody...

Kompas.com - 02/03/2023, 09:09 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang hasil penjualan barang bukti sabu dari anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.

Hal ini disampaikan Teddy saat hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, atas terdakwa eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, Rabu (1/3/2023).

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya bertanya soal kedatangan Dody ke kediaman Teddy di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 29 September 2022.

"Apakah di tanggal tersebut, coba diingat memorinya, ada datang Dody ke rumah saudara?" tanya Jon dalam persidangan.

"Betul, Yang Mulia, saya yang panggil sekitar jam 20.00 WIB malam itu," jawab Teddy.

Baca juga: Blak-blakan Linda, Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa dan Sering Tidur Bareng, Langsung Dibantah Sang Jenderal...

Hakim Jon kembali mengajukan pertanyaan, kali ini perihal alasan pemanggilan Dody.

Kepada Jon, Teddy mengaku ingin mengetahui apa yang terjadi pada barang bukti sabu di acara pemusnahan di Mapolres Bukittinggi.

"Saya tanya, 'Itu barang dari mana?', dia bilang, 'Siap salah'. Kemudian (saya mengatakan), 'Ya sudahlah, enggak penting. Sekarang sudah dimusnahkan apa belum?', yang bersangkutan menjawab, 'Siap, sudah, kami masukkan kloset'," ungkap Teddy menirukan percakapannya dengan Dody.

Baca juga: Istri AKBP Dody Prawiranegara Akan Hadir di Persidangan, Bakal Bongkar Komunikasi dengan Istri Irjen Teddy Minahasa

Jon juga mempertanyakan, apakah Teddy menerima uang senilai Rp 300 juta dalam bentuk 27.300 dolar Singapura yang diserahkan oleh Dody.

Teddy lantas membantah telah menerima uang tersebut.

"Saya tidak bisa menginterpretasikan itu (isinya) uang apa tidak. Tapi, dalam keterangan saya, saya yang inisiatif menerangkan kepada penyidik bahwa saudara Dody membawa paper bag kecil dan diletakkan di atas meja tamu saya pada saat kami ngobrol," jelas Teddy.

Hakim ingatkan Teddy soal sumpah dalam persidangan

Hakim Jon lalu mengingatkan Teddy yang membantah mendapatkan uang hasil penjualan sabu dari Dody.

Jon bertanya apakah Dody tak menyebutkan amplop yang dibawanya berisi uang senilai Rp 300 juta. Sekali lagi, Teddy menyatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya ingatkan sekali lagi, tolong diingat memorinya. Saudara sudah disumpah," kata Jon.

Baca juga: Teddy Minahasa Ceritakan Kronologi Penangkapannya: Dapat Info dari Intel BIN dan Ditolak Kapolri

Untuk membuktikan dirinya tak menerima uang yang diserahkan Dody, Teddy mengaku berani menunjukkan bukti rekaman kamera CCTV pada saat kejadian berlangsung.

Tak berhenti sampai di situ, Hakim Jon mengajukan pertanyaan lagi.

"Enggak disebutin itu apa? Itu kan langsung atasan? Dia bawa apa pun tentu ditanya apa itu. Apakah dalam rangka untuk urusan lain atau yang lain tidak disebutkan?" ucap Jon.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa: Ini Pembunuhan Karakter terhadap Saya!

Mendengar pertanyaan itu, Teddy lagi-lagi mengaku tidak tahu menahu soal isi amplop yang diserahkan anak buahnya tersebut.

"Saudara yang disumpah. Kalian berdua (Teddy dan Dody) berbeda pendapat tapi semuanya tercatat," tegas Hakim Jon.

"Saya sumpah," timpal Teddy.

Teddy kirim pesan tukar sabu jadi tawas pada Dody

Dalam persidangan, Teddy mengakui pernah mengirimkan pesan kepada Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Teddy mengaku mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Dody sebelum acara pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.

"Saya sempat melakukan semacam warning dengan narasi sebagian BB (barang bukti) diganti tawas, sambil mengirim emoji ketawa, untuk bonus anggota," sebut Teddy.

Menurut Teddy, usai mendapatkan pesan darinya, Dody menjawab tidak berani menjalankan perintah tersebut.

Baca juga: Teddy Minahasa Protes Dijadikan Tersangka Hanya Berdasarkan Keterangan 4 Saksi

Kepada majelis hakim, Teddy kemudian menjelaskan bahwa maksud dari pesan itu melarang Dody menukar sabu dengan tawas. Dia berdalih mengirim pesan tersebut agar Dody tidak mencuri barang bukti sabu untuk "bonus" anggota.

"Yang melatarbelakangi saya bertanya atau mengirim narasi itu karena perhitungan (sabu) yang masih janggal," papar Teddy.

"Dan pengalaman saya di lapangan, anggota sering melakukan penyimpangan-penyimpangan itu (menilap sabu)," lanjut dia.

Hakim Jon lalu menanyakan apakah narasi itu bertujuan untuk menyisihkan sabu.

"Apakah yang disisihkan itu untuk anggota atau diganti dulu, itu bagaimana maksudnya?" tanya Jon.

"Bukan bermaksud demikian. Maksud saya justru mengontrol saudara Dody agar tidak melakukan itu," jawab Teddy.

Baca juga: Teddy Minahasa Sempat Mengadu ke Kapolri, tapi Ditolak

Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.

Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Baca juga: Tolak Aduan Teddy Minahasa, Kapolri Disebut Tak Ingin Dikibuli seperti Kasus Ferdy Sambo

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com