JAKARTA, KOMPAS.com - Kebohongan tersangka Mario Dandy Satrio (20) kepada kepolisian terbongkar. Kepada polisi, Mario mengaku berkelahi dengan D (17) hingga korban terkapar lemas.
Pengakuan bohong itu disampaikan Mario, Shane Lukas Rotua (19), dan AG (15) saat menjalani pemeriksaan awal terkait penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kebohongan itu terkuak dari bukti percakapan pesan singkat dan rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Shane Lukas Sebut Mario Dandy Sudah Rencanakan Penganiayaan terhadap D sejak Januari
Bahkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar, penganiayaan berat itu sudah direncanakan.
"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menyebut, Mario bersama temannya Shane Lukas (19) dan pacarnya AG (15), memang sudah merencanakan untuk memberi pelajaran kepada D.
Bahkan, Mario juga sudah mengarahkan Shane Lukas dan AG agar menyebut peristiwa ini sebagai perkelahian.
Baca juga: Penganiayaan Mario terhadap D “Sangat-sangat Sadis”, Begini Penjelasan Polisi
"Awalnya mereka (SL dan AG) jadi disetir, seolah terjadi perkelahian, tapi begitu dilihat dari bukti yang lain tidak bisa bohong lagi," kata Hengki.
Rekaman kamera CCTV yang merekam peristiwa itu pun memperkuat dugaan penganiayaan berat yang sudah direncakan terhadap D.
"Jadi jangan salah paham, kami tidak berdasar pada keterangan tersangka. Kami identikkan, sesuaikan dengan alat bukti yang lain," tutur Hengki.
Mario yang merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan.
Baca juga: Ketum GP Ansor: Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Urusan Kriminal, Keluarga Nyatakan Tak Ada Damai
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada Shane. Kemudian, Shane memprovokasi Mario yang berujujng pada penganiayaan D sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan itu.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Baca juga: AG, Pacar Mario, Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.