JAKARTA, KOMPAS.com - Stein Siahaan, kuasa hukum pegawai honorer berinisial D (33) yang dianiaya aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) LFS (31), meminta pihak berwajib membuka kembali kasus kliennya.
Stein mengungkapkan, surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 lidik) yang diterbitkan pihak kepolisian cacat hukum. Sebab, alasan penyelidikan dihentikan tidak sesuai fakta.
Dalam SP2 lidik tersebut tertulis, kepolisian menghentikan penyelidikan karena tidak adanya cukup bukti. Padahal, kasus tersebut dihentikan karena korban mengajukan restorative justice (RJ).
"Kalau RJ, seharusnya alasan SP2 lidiknya itu bukan karena tidak cukup bukti, melainkan demi hukum. Kalau pakai alasan itu (tidak cukup bukti), bukan RJ namanya," ujar Stein kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: ASN Kemendagri Diduga Aniaya Pacar sampai Tuli, Pelaku Kini Menghilang
"RJ itu didasari atas dua hal. Pertama adanya perdamaian dan yang kedua adalah bukti pemenuhan hak korban. Hak yang dimaksud adalah penggantian uang biaya rumah sakit klien kami, dan itu tidak kunjung ada titik terang. Jadi SP2 lidik-nya tidak sah," imbuh Stein.
Sebagai informasi, D dianiaya oleh LFS, seorang pria yang bekerja sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
LFS dan D memiliki hubungan spesial sejak 2021. Namun, hubungan keduanya retak setelah LSF kedapatan memiliki wanita idaman lain.
LFS yang tepergok oleh sang pacar karena memiliki selingkuhan pun berusaha mengelak dan melakukan kekerasan.
Baca juga: Kronologi ASN Kemendagri Diduga Aniaya Pacar Berulang Kali hingga Korban Tuli
Penganiayaan itu pertama kali terjadi pada 2 Januari 2022. Kemudian, penganiayaan terus berlanjut sampai empat kali dan menyebabkan D mengalami tuli ringan.
"Selama empat kali insiden penganiayaan, klien saya mengalami luka yang cukup parah pada peristiwa ketiga dan keempat. Telinga kirinya mengalami cacat permanen dan dokter mendiagnosis klien saya mengalami tuli ringan," papar Stein.
Deretan penganiayaan yang dilakukan LFS terhadap D akhirnya membulatkan tekad korban untuk membuat laporan ke pihak berwajib.
Ia membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1088/V/2022/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Baca juga: ASN Kemendagri Empat Kali Aniaya Pacarnya hingga Tuli
Namun, korban akhirnya memilih berdamai dan mengajukan restorative justice, setelah LFS dengan segala bujuk rayunya meminta D mencabut laporan.
LFS saat itu berjanji akan memperbaiki diri. LFS juga bersedia mengganti biaya pengobatan D yang selama ini ditanggung korban.
Akhirnya D mencabut laporan tersebut pada 10 Februari 2023 saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.