Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/03/2023, 07:04 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Stein Siahaan, kuasa hukum pegawai honorer berinisial D (33) yang dianiaya aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) LFS (31), meminta pihak berwajib membuka kembali kasus kliennya.

Stein mengungkapkan, surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 lidik) yang diterbitkan pihak kepolisian cacat hukum. Sebab, alasan penyelidikan dihentikan tidak sesuai fakta.

Dalam SP2 lidik tersebut tertulis, kepolisian menghentikan penyelidikan karena tidak adanya cukup bukti. Padahal, kasus tersebut dihentikan karena korban mengajukan restorative justice (RJ).

"Kalau RJ, seharusnya alasan SP2 lidiknya itu bukan karena tidak cukup bukti, melainkan demi hukum. Kalau pakai alasan itu (tidak cukup bukti), bukan RJ namanya," ujar Stein kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: ASN Kemendagri Diduga Aniaya Pacar sampai Tuli, Pelaku Kini Menghilang

"RJ itu didasari atas dua hal. Pertama adanya perdamaian dan yang kedua adalah bukti pemenuhan hak korban. Hak yang dimaksud adalah penggantian uang biaya rumah sakit klien kami, dan itu tidak kunjung ada titik terang. Jadi SP2 lidik-nya tidak sah," imbuh Stein.

Sebagai informasi, D dianiaya oleh LFS, seorang pria yang bekerja sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

LFS dan D memiliki hubungan spesial sejak 2021. Namun, hubungan keduanya retak setelah LSF kedapatan memiliki wanita idaman lain.

LFS yang tepergok oleh sang pacar karena memiliki selingkuhan pun berusaha mengelak dan melakukan kekerasan.

Baca juga: Kronologi ASN Kemendagri Diduga Aniaya Pacar Berulang Kali hingga Korban Tuli

Penganiayaan itu pertama kali terjadi pada 2 Januari 2022. Kemudian, penganiayaan terus berlanjut sampai empat kali dan menyebabkan D mengalami tuli ringan.

"Selama empat kali insiden penganiayaan, klien saya mengalami luka yang cukup parah pada peristiwa ketiga dan keempat. Telinga kirinya mengalami cacat permanen dan dokter mendiagnosis klien saya mengalami tuli ringan," papar Stein.

Deretan penganiayaan yang dilakukan LFS terhadap D akhirnya membulatkan tekad korban untuk membuat laporan ke pihak berwajib.

Ia membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1088/V/2022/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Baca juga: ASN Kemendagri Empat Kali Aniaya Pacarnya hingga Tuli

Namun, korban akhirnya memilih berdamai dan mengajukan restorative justice, setelah LFS dengan segala bujuk rayunya meminta D mencabut laporan.

LFS saat itu berjanji akan memperbaiki diri. LFS juga bersedia mengganti biaya pengobatan D yang selama ini ditanggung korban.

Akhirnya D mencabut laporan tersebut pada 10 Februari 2023 saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK47 Pasar Minggu-Ciganjur via Ragunan

Rute Mikrotrans JAK47 Pasar Minggu-Ciganjur via Ragunan

Megapolitan
Bocah 11 Tahun yang Tenggelam di Kali Angke Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Bocah 11 Tahun yang Tenggelam di Kali Angke Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Megapolitan
Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Megapolitan
Tim Gegana Cek Air Tercemar Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Nihil Kandungan Berbahaya

Tim Gegana Cek Air Tercemar Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Nihil Kandungan Berbahaya

Megapolitan
Dinkes DKI Suntik Dosis Kedua Vaksin Cacar Monyet ke 411 Orang

Dinkes DKI Suntik Dosis Kedua Vaksin Cacar Monyet ke 411 Orang

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Megapolitan
Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Megapolitan
Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Megapolitan
Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Megapolitan
Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Megapolitan
Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta

Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta

Megapolitan
Tidak Undang Capres-Cawapres ke Munajat 212, Novel Bamukmin: Kami Tidak Ingin Dicampurkan Urusan Politik

Tidak Undang Capres-Cawapres ke Munajat 212, Novel Bamukmin: Kami Tidak Ingin Dicampurkan Urusan Politik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com