JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial LFS (31), aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diduga menganiaya pacarnya, pegawai honorer berinisial D (33), hingga tuli.
Kuasa hukum D, Stein Siahaan, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami tuli ringan setelah dianiaya sebanyak empat kali.
Insiden penganiayaan itu ditengarai karena LFS ketahuan selingkuh.
"Kasus penganiayaan ini bermula ketika klien kami mendapati LFS selingkuh dengan wanita lain melalui tab pribadinya. Klien kami dan LFS memang memiliki hubungan spesial layaknya pacaran," kata Stein kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
"Ketika (D) meminta klarifikasi perihal tersebut, terlapor (LFS) langsung panik. Dia berusaha membela diri, tapi caranya salah. Dia ada menampar, memukul, dan menendang klien kami," sambung Stein.
Baca juga: Teddy Minahasa Ceritakan Kronologi Penangkapannya: Dapat Info dari Intel BIN dan Ditolak Kapolri
Stein mengatakan, kliennya pertama kali dianiaya pada 2 Januari 2022.
Saat itu, LFS memukul dan menampar D tepat di bagian telinga kiri. Akibatnya, telinga D mengalami pendarahan dan mengeluarkan suara berdenging.
Namun, karena merasa kasihan kepada LFS, D menganggap kekerasan yang dilakukan LFS sebagai angin lalu.
Sayangnya, LFS tidak pernah belajar dari peristiwa pertama. LFS lagi-lagi kedapatan berselingkuh.
D yang terus-menerus mempertanyakan kelakuan buruk sang pacar bukannya mendapat penjelasan, justru kembali dianiaya oleh LFS.
"Klien kami mendapat luka yang cukup parah pada peristiwa penganiayaan yang ketiga. Dia dipukul berkali-kaki di bagian telinga sebelah kiri karena dipicu masalah serupa. Kejadian itu juga menjadi cikal bakal telinga kirinya mengalami tuli ringan," ujar Stein.
"Puncaknya terjadi pasca-penganiayaan yang keempat. Usai dipukul di bagian yang sama, yaitu telinga kiri, klien kami memutuskan untuk memeriksa kondisi telinganya di rumah sakit. Kemudian, dia didiagnosis mengalami tuli ringan," tambah dia.
Baca juga: Kisah Persahabatan Mario-Shane: Dulu Tolong-menolong, Kini Saling Tuding
Setelah dianiaya untuk kedua kalinya, D sebenarnya sudah memiliki tekad untuk melaporkan sang pacar kepada pihak berwajib.
Namun, sesampainya di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, D tiba-tiba mengurungkan niatnya. Padahal, D sudah difasilitasi dan mendapat surat visum.
"Saya tidak tahu apakah dia dihubungi terlapor atau bagaimana, tapi yang jelas saat itu klien kami mengurungkan niatnya untuk membuat laporan. Kebetulan waktu itu juga kami belum mendampingi. Jadi ada banyak kemungkinan adanya faktor eksternal yang membuat dia membatalkan laporan," papar Stein.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.