JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Langkah ini dilakukan seiring dengan penetapan satu pelaku baru selain Mario dan Shane dalam perkara tersebut.
Satu orang tersebut ialah AG (15), pacar Mario yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Babak Baru Kasus Mario dkk: Terbongkarnya Skenario Jahat Penganiayaan D hingga Kompak Bohongi Polisi
Bersamaan dengan itu, kepolisian juga mengubah dan menambah konstruksi pasal yang diterapkan untuk menjerat Mario, Shane, dan AG.
Sebelumnya, Mario dan Shane dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan sejumlah alat bukti baru.
Temuan tersebut kemudian didalami tim ahli digital forensik dan psikolog forensik sehingga didapatkan sejumlah fakta baru.
"Ada perencanaan sedari awal pada saat (MDS) mulai menelepon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (dengan AG), ada niat di sana,” ungkap Hengki.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik mendalami bukti percakapan di aplikasi pesan WhatsApp para pelaku dan video kejadian yang sengaja direkam pelaku.
Penyidik juga menemukan kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, yang merekam aksi penganiayaan terhadap D.
Baca juga: Terbongkarnya Skenario Kebohongan Mario pada Polisi, Bukti Riwayat Chat dan CCTV Tak Terbantahkan
Dari situ, penyidik langsung mengetahui peran dari masing-masing pelaku.
"Ternyata yang ada di TKP (pelaku) tidak memberikan keterangan sesungguhnya," kata Hengki.
Penyidik pun kini menjerat Mario dengan Pasal 355 KUHP. Pasal ini terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan.
Selain itu, Mario juha dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Baca juga: Shane Lukas Sebut Mario Dandy Sudah Rencanakan Penganiayaan terhadap D sejak Januari
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Hengki menambahkan, pelaku AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Mario berteriak "free kick" sebelum menendang kepala D yang sudah tersungkur tidak berdaya di aspal.
"Di antaranya, ada kata-kata free kick, barulah (Mario) nendang ke kepala (D) seperti sedang tendangan bebas," ucap Hengki.
Baca juga: Bagaimana Nasib AG Usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan D?
Selain itu, lanjut Hengki, Mario juga berteriak 'Gua enggak takut kalau anak orang mati' di sela menganiaya D.
"Penganiayaan yang ini sangat memprihatinkan, sangat sadis. Itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk, dan juga satu kali pukulan ke arah kepala. Ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," tutur Hengki.
Kendati demikian, Hengki belum mau mengungkapkan secara terperinci peran dari Shane dan AG saat penganiayaan terjadi.
Namun, dari hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Shane diduga berperan merekam aksi penganiayaan oleh Mario.
Kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan kasus penganiayaan tersebut.
Tersangka Mario dan Shane yang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pun bakal dipindahkan ke Ruang Tahanan Mapolda Metro Jaya.
"Akan kami limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan," jelas Hengki.
Baca juga: Polisi Akhirnya Tetapkan AG Pacar Mario sebagai Pelaku Penganiayaan, Ini Alasannya…
Di sisi lain, kepolisian tidak dapat langsung menahan AG di ruang tahanan seperti Mario dan Shane. Hengki pun tidak dapat memastikan apakah AG nantinya juga akan ditahan.
Hengki hanya menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki saat ditanya apakah AG bakal ditahan.
Baca juga: Ketum GP Ansor: Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Urusan Kriminal, Keluarga Nyatakan Tak Ada Damai
Pada Kesempatan yang sama, Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ahmad Sofyan mengatakan, AG yang telah ditetapkan sebagai pelaku sebaiknya tidak ditahan.
"Untuk penahanan, untuk anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," kata Sofyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Sofyan, anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan ditahan.
Sofyan menyebutkan, harus ada alasan obyektif yang dimiliki kepolisian jika ingin menahan pelaku anak di bawah umur.
"Kalau dilakukan, harus ada tiga alasan obyektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ungkap Sofyan.
Baca juga: Penahanan AG Pacar Mario Terbentur UU Perlindungan Anak
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.