Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat Kembali Renungan Rudolf Tobing dan Rencananya Sewa Pembunuh Bayaran

Kompas.com - 03/03/2023, 20:19 WIB
Xena Olivia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rudolf Tobing sempat ragu dengan keputusannya untuk menghabisi Ade Yunia Rizabani alias Icha di Green Pramuka Apartment, Jakarta Pusat, pada 17 Oktober 2022.

Keraguan itu tersibak saat gelar rekonstrusi kasus pembunuhan Icha oleh Rudolf, yang berlangsung di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022.

Dalam salah satu adegan gelar perkara tersebut terungkap bahwa Rudolf menyumpal mulut Icha menggunakan kain, lalu menutupnya dengan lakban hitam di dalam kamar apartemen.

Baca juga: Mengingat Kembali Kasus Rudolf Tobing yang Buang Jasad Icha ke Kolong Tol Becakayu

Setelah itu, Rudolf pergi meninggalkan Icha yang menangis tak berdaya. Pria bergelar pendeta muda itu lalu duduk termenung di tengah unit apartemen sewaannya.

Pada saat itu, dia memikirkan kembali rencana pembunuhannya.

Sesudah itu, dia kembali ke kamar dan melakukan kekerasan kepada Icha. Rudolf sempat bertanya, apakah Icha akan melaporkan perbuatannya. Lalu, korban hanya menggeleng.

Cari pembunuh bayaran

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa Rudolf sempat berencana menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa korban dan dua rekannya.

"Pelaku sempat mencari di internet, jasa untuk pembunuh bayaran dan tarifnya," kata Hengki dalam keterangannya, 22 Oktober 2022.

Rencana Rudolf untuk menyewa pembunuh bayaran terungkap setelah penyidik menemukan riwayat pencarian pada ponsel pelaku pada saat proses pemeriksaan.

Baca juga: Fakta Baru Motif Rudolf Tobing Bunuh Icha, Sakit Hati Lihat Korban Dekat dengan Orang yang Dibencinya

Namun, Rudolf membatalkan niatnya untuk menyewa pembunuh bayaran lantaran tidak mampu membayar jasa.

Akhirnya Rudolf melakukan pembunuhan tersebut seorang diri, termasuk membungkus jasad Icha menggunakan plastik dan lakban hitam, serta membuangnya ke kolong Tol Becakayu, Bekasi, pada 17 Desember 2022.

Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Sidang perdana

Sidang Rudolf Tobing atas pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha akan digelar pada Senin (6/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sidangnya Senin depan, sekitar jam 10.00," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Sebelumnya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian ke kejaksaan sudah dilakukan pada 13 Februari lalu.

Saat ini, Rudolf Tobing sedang dalam penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari. Penahanan tersebut terhitung per tanggal 13 Februari hingga 4 Maret 2023.

Menurut Bani, Rudolf melakukan pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha karena merasa sangat kecewa dan sakit hati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com